Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Perolehan Melly Goeslaw Ungguli Suara 6 Artis di Dapil Jawa Barat 1, Eko Patrio di DKI Jakarta I

Tujuh artis itu adalah caleg DPR RI yang diusung dari sejumlah partai yakni PSI, PDIP, NasDem, PAN, Gerindra, Golkar dan PDIP.

Editor: Ansar
Instagram Melly Goeslow
Penyanyi pencipta lagu Melly Goeslow. Perolehan suara sementara tertinggi caleg artis di Dapil Jabar I diraih oleh Melly Goeslaw dari Gerindra. 

Hasil sementara real count caleg artis dapil DKI Jakarta I masih menunjukkan keunggulan pelawak sekaligus presenter Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.

Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh suara sejumlah 27.246.

Kemudian disusul oleh Wanda Hamidah yang memperoleh 3.509 suara.

Wanita 46 tahun itu mencalonkan diri dari Partai Golongan Karya (Golkar).

Di posisi terakhir caleg artis dapil DKI Jakarta I, ada pendakwah kondang Yusuf Mansur yang memperoleh 1.302 suara.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil hitung suara (real count) Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk legislatif DPR RI Dapil DKI Jakarta I per Minggu (25/2/2024) pukul 18.00 WIB sudah ada 56.80 persen suara yang masuk.

Ada sebanyak 5005 dari 8812 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah melaporkan hasil pileg DPR RI.

Real Count Pileg 2024 Dapil Jakarta I

Wanda Hamidah (Golkar): 3.509 berada di posisi kedua dari 6 caleg

Eko Hendro Purnomo (PAN): 27.246 berada di posisi pertama dari 6 caleg

Ayu Azhari (PAN): 2.924 berada di posisi ketiga dari 6 caleg

Yusuf Mansur (PERINDO): 1.302 berada di posisi kedua dari 6 caleg

Gilang Dirgahari (PPP): 1.502 berada di posisi ketiga dari 6 caleg. (*)

*) Disclaimer:

- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved