Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

KPU Maros Tolak Rekomendasi PSU di Desa Cenrana Baru

Ketua KPU Maros, Jumaedi mengatakan alasan ditolaknya PSU sebab sudah tidak cukup waktu.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Ist
Ketua KPU Maros, Jumaedi 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menolak rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 003 Desa Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana.

Ketua KPU Maros, Jumaedi mengatakan alasan ditolaknya PSU sebab sudah tidak cukup waktu.

“Batas PSU diregulasi, Undang-undang 07, PKPU 15 dan Keputusan nomor 66, 10 hari setelah hari H, berarti tanggal 24 Februari 2024,” katanya, Minggu, (25/2/2024).

Sementara kata dia, surat rekomendasi PSU masuk di PPK tanggal 23 Februari.

“Sementara di PKPU 25 untuk PSU itu undangan memilih atau pemberitahuan memilih harus diedarkan minimal 1 hari sebelum hari H,” ujarnya.

Edi sapaan akrabnya juga mengatakan berdasarkan hasil pleno tidak ada kejadian khusus yang terjadi di TPS tersebut.

Makanya rekomendasi Bawaslu tidak mutlak dilaksanakan.

“Direkap tersebut tidak ada kejadian khusus dan berita acara sudah di tanda tangani sama semua saksi,” tutupnya.

Berdasarkan surat rekomendasi Bawasalu yang beredar di grub-grub whatsapp, Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS 003 Desa Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana untuk pemilihan surat suara DPRD Kabupaten.

Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS tersebut karna terdapat pemilih yang mendapat surat suara ganda caleg DPRD dengan jumlah yang didapat 6 surat suara.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved