Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Luwu Timur Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Dana BKK Penerangan Jalan Umum

Tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan khusus (BKK) penerangan jalan umum (PJU), Lutim bertambah 4 orang.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Dua dari empat tersangka baru kasus korupsi dana BKK tahun anggaran 2022 pada kegiatan PJU di Kantor Kejari Luwu Timur, Kamis (22/2/2024) malam.   

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan khusus (BKK) penerangan jalan umum (PJU), Luwu Timur, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2022 bertambah.

Empat tersangka baru ini adalah ID, RA, IR dan EP.

Mereka tim marketing CV LDP. 

Tugas tersangka ini memasarkan produk PJU milik CV LDP di Luwu Timur.

Keempatnya ditetapkan tersangka, Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.

Kontraktor atau penyedia barang PJU bernisial HR yang ditetapkan sebagai tersangka.

HR awalnya berstatus saksi.

HR ditetapkan tersangka, Selasa (28/11/2023), 

Dengan demikian, dalam perkara kasus dugaan korupsi BKK tahun anggaran 2022, pada kegiatan penerangan jalan umum (PJU) di Luwu Timur, sudah lima orang.

"Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur kembali menetapkan status empat orang saksi menjadi tersangka," kata Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn, Jumat (23/2/2024) malam.

Yadyn mengatakan, empat tersangka baru ditetapkan ini merupakan tim marketing CV LDP.

Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp.1.420.065.000 atau Rp 1.4 miliar.

Nilai kerugian negara ini berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara nomor: 700.1.2.3/191/XI/ITKAB tanggal 20 November 2023 oleh Inspektorat Luwu Timur.

Pasal yang disangkakan untuk tersangka adalah primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999.

Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana

Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved