Pemilu 2024
Gara-gara 1 Orang, 280 Warga Nyoblos Ulang di TPS 11 Kambiolangi Enrekang
KPU Kabupaten Enrekang telah menggelar pemungutan suara ulang (PSU) atau coblos ulang Pemilu 2024.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang telah menggelar pemungutan suara ulang (PSU) atau coblos ulang Pemilu 2024.
Pencoblosan ulang ini khusus pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres).
Anggota KPU Enrekang, Muhammad Rahmat, pelaksanaan PSU di TPS 11 Kambiolangi, Kecamatan Alla, Enrekang, Kamis (22/2/2024) lalu.
Menurut koordinator Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Enrekang ini, PSU dilakukan menyusul adanya kesalahan.
Kesalahan terjadi akibat satu orang pemilih yang melakukan kesalahan dalam proses pencoblosan Capres-Cawapres di TPS 11 Kambiolangi.
"Ada satu pemilih yang ber-KTP Mamuju (Sulawesi Barat), ikut memilih di TPS 11 Kambiolangi," kata Rahmat kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (24/2/2024).
Hal ini dianggap sebagai pelanggaran prosedur yang mengakibatkan keraguan terhadap keabsahan.
Di samping itu keakuratan hasil pemungutan suara di TPS tersebut.
Rahmat mengungkapkan pemilih tersebut sejatinya warga asli Enrekang, hanya saja saat ini telah ber-KTP Mamuju.
"Dia sebenarnya orang di wilayah TPS 11 dan masyarakat sekitar sudah mengenal. Namun pada saat ikut mencoblos, dia ber-KTP Mamuju," tuturnya.
Rahmat mengakui bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 11 Kambiolangi, teledor dan tidak teliti terkait syarat administrasi.
Akibatnya, sebanyak 280 pemilih tetap terpaksa mencoblos ulang capres-cawapres.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi.
Di sisi lain, Rahmat memastikan bahwa setiap suara terhitung dengan benar sesuai dengan keinginan pemilih.
PSU Pemilu Rawan Konflik Kepentingan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mengumumkan bahwa 59 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 19 daeerah harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Baca juga: PSU TPS 6 Wiringpalennae Wajo: Prabowo-Gibran 156, Anies-Muhaimin 57, Ganjar-Mahfud 3
Keputusan ini diambil setelah adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi selama proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Anggota KPU Sulsel, Marzuki Kadir, mengakui bahwa situasi tersebut sangat berpotensi terjadinya konflik.
Sebab, terdapat kepentingan tertentu yang bisa memicu konflik.
Namun proses pemilihan ulang tetap dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
"Memang (potensi terjadi konflik) karena ada kepentingan di situ," kata Marzuki Kadir kepada Tribun-Timur, Kamis (22/2/2024).
"Jujur ini saya sampaikan, karena PSU ini adalah sebuah prosedur, suka atau tidak suka, harus tetap kita lakukan," lanjut Marzuki Kadir.
Untuk mengantisipasi potensi konflik, KPU Sulsel telah meningkatkan pengamanan dengan kerjasama kepolisian dan aparat keamanan setempat.
Proses pemilihan ulang dijadwalkan akan berlangsung serupa dengan pemilihan sebelumnya pada 14 Februari.
Di mana calon pemilih akan mendapatkan surat panggilan memilih tanpa perubahan signifikan dalam prosedur pemilihan.
"Di mana calon pemilih tetap diberikan surat panggilan memilih, tidak ada bedanya dengan pencoblosan sebelumnya," tukasnya.
Terkait penyebab terjadinya pelanggaran pemilu, Marzuki Kadir mengungkapkan, adanya pemilih yang pindah memilih menjadi salah satu penyebabnya.
Baca juga: Gara-gara Ada Orang Luar Gowa Nyoblos, 3 TPS Laksanakan PSU
Sebagai contoh, ada warga dari Jakarta atau provinsi lain yang pindah memilih di Sulsel.
Pemilih tersebut sejatinya hanya berhak mendapatkan satu surat suara, yakni hanya capres-cawapres.
Namun, rupanya Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan lima surat suara.
Baik itu surat suara DPR-RI, DPRD Provinsi, kabupaten/kota, hingga calon DPD RI.
Marzuki Kadir menjelaskan bahwa setiap dapil sudah disiapkan surat suara Pemungutan PSU dengan stempel khusus.
Pemungutan suara ulang dianggap sebagai langkah yang diperlukan untuk memastikan keadilan dan integritas dalam proses demokrasi.
Berikut 59 TPS yang Tersebar di 19 Kabupaten/Kota Lakukan PSU Pemilu:
1. SIDRAP
Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, TPS 004
2. SELAYAR
- Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, TPS 17
- Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, TPS 21
- Bontoharu, Putabungun, TPS 2
3. PALOPO
-Mengkajang, Mungkajang, TPS 2
- Bara, Temmalebba, TPS 15
- Bara, Balandai, TPS 14
- Bara, Rampoang, TPS 15
4. TORAJA UTARA
- Awan Rante Karua, Buntu Karua, TPS 3
- Kapala Pitu, Benteng Mamullu, TPS 3
- Sopai, Salu, TPS 4
- Rantepao, Malango', TPS 2
5. MAROS
- Camba, Mario Pulana, TPS
6. SINJAI
- Sinjai Selatan, Lappa, TPS 23
- SINJAI UTARA, BIRINGERE, TPS 18
- SINJAI UTARA, BALANGNIPA, TPS 6
- SINJAI UTARA, BALANGNIPA, TPS 7
- SINJAI SELATAN, Sangiaseri, TPS 21
- SINJAI TIMUR, SAMATARING, TPS 3
7. BARRU
- Balusu, Takkalasi, TPS 1
8. PAREPARE
- Bacukiki Barat, Lumpu'e, TPS 2
9. TANA TORAJA
- BONGGAKARADENG, MAPPA', TPS 1
- BONGGAKARADENG, MAPPA', TPS 2
- BONGGAKARADENG, MAPPA', TPS 3
- BONGGAKARADENG, MAPPA', TPS 4
10. GOWA
- BONTOLEMPANGAN, BONTOLEMPANGAN, TPS 2
- SOMBA OPU, ROMANG POLONG, TPS 23
11. LUWU
- WALENRANG UTARA, PONGKO, TPS 6
- WALENRANG, TOMBANG, TPS 2
- WALENRANG BARAT, ILAN BATU URU, TPS 9
12. TAKALAR
- GALESONG, KALUKUANG, TPS 3
- GALESONG, KALUKUANG, TPS 8
- POLONGBANGKENG UTARA, MANONGKOKI, TPS 2
- POLONGBANGKENG UTARA, MANONGKOKI, TPS 12
13. ENREKANG
- ALLA, KAMBIOLANGI, TPS 11
14. BONE
- TANETE RIATTANG TIMUR, BAJOE, TPS 15 dan TPS 16
- KAJUA, RATARASU, TPS 2
15. WAJO
- TEMPE, MADDUKELLENG, TPS 5
- TEMPE, TEDDAOPU, TPS 10
- TEMPE, WIRINGPALENNAE, TPS 6
- TEMOE, PATTIROSOMPE, TPS 7
- TAKKALALA, BOTTO, TPS 3
16. PINRANG
- MATTIRO BULU, PADAIDI, TPS 6
- PALETEANG, PACONGANG, TPS 25
17. JENEPONTO
- BINAMU, EMPOANG UTARA, TPS 52
- TAMALATEA, BONTOTANGNGA, TPS 4
18. PANGKEP
- BUNGORO, SAMALEWA, 32
- MANDALLE, BODDIE, TPS 2
19. MAKASSAR
- BIRINGKANAYA, KATIMBANG, TPS 21
- UJUNG PANDANG, BULOGADING, TPS
- UJUNG PANDANG, BARU, TPS 4
- RAPPOCINI, MINASA UPA, TPS 2
- RAPPOCINI, BUAKANA, TPS 20
- RAPPOCINI, MINASA UPA, TPS 36
- TAMALATE, PA'BAENG-BAENG, TPS 31
- TAMALATE, BAROMBONG, TPS 28
- BIRINGKANAYA, BERUA, TPS 36
- MAKASSAR, MARICAYA, TPS 3.(*)
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.