Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Miskin Ekstrem

Bukan Gowa dan Bone, Inilah Daerah Terbanyak Miskin Ekstrem di Sulsel

Plt Kepala Dinas Sosial Abdul Malik Faisal menyebut angka miskin ekstrem di Sulsel kisaran 5 sampai 6 persen.

DOK PRIBADI
Plt Kepala Dinas Sosial Abdul Malik Faisal 

"Ini juga berlaku bagi calon pekerja yang masih mencari pekerjaan baru setelah putus kerja," jelas Helmy. 

Harapannya, Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan penandatanganan kerjasama (PKS), sehingga bantuan ini efektif berlaku mulai Januari 2024 nanti. 

"Masuk di bulan 1 sudah bisa dicover. Misalnya dia meninggal, putus kerja itu dapat tanggungan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya. 

Semua kategori miskin ekstrem akan mendapat bantuan ini, mulai dari miskin ekstrem desil 1 hingga desil 2.

Itu dilakukan untuk mencegah kecemburuan sosial. 

Untuk diketahui, ada beberapa indikator warga yang masuk dalam kategori miskin ektrem.

Pertama, dilihat dari pendapatan keluarga. 

Sesuai standar World Health Organization (WHO) rata-rata pendapatan keluarga miskin ektrem setiap harinya hanya Rp11 ribu atau Rp300 ribu lebih tiap bulannya.

Indikator lainnya, terkait akses layanan, ada 20 akses yang dinilai, termasuk  akses ke sarana pendidikan, kesehatan, kondisi jalan, dan lainnya.

47.261 Jiwa

Jumlah warga dengan kategori miskin esktrem di Kota Makassar mencapai 47.261 jiwa dari 1.445.000 jiwa penduduk Kota Makasar.

Sementara jumlah keluarga miskin ekstrem sebanyak 7.826 keluarga.

Hal itu berdasarkan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bersama tim kelurahan.

Kepala Bidang Sosial Budaya Bappeda Makasar, Noptiadi mengatakan, untuk mengetahui apakah jumlah miskin ektrem di Makassar mengalami pengurangan atau penambahan, Bappeda masih menunggu hasil pendataan dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB).

Data tersebut nantinya akan diolah oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved