Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Pemungutan Suara Ulang di Sulsel Berpotensi Konflik

Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, terdapat 59 TPS dijadwalkan PSU, tersebar di 19 kabupaten/kota dari 24 daerah di Sulsel.

TRIBUN-TIMUR.COM
PSU di TPS 21 Benteng Selayar Rabu (21/2/2024) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 59 tempat pemungutan suara (TPS) di Sulsel dijadwalkan pemungutan suara ulang (PSU).

Oleh KPU, sebanyak 59 TPS tersebut tersebar di 19 kabupaten/kota dari 24 daerah di Sulsel.

Keputusan ini diambil setelah adanya sejumlah pelanggaran selama pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Terkait PSU, Komisioner KPU Sulsel Marzuki Kadir mengakui situasi tersebut sangat berpotensi konflik.

Alasannya, ada kepentingan tertentu yang bisa memicu konflik.

Namun, proses pemilihan suara ulang tetap dilakukan sesuai prosedur ditetapkan.

"Memang (potensi terjadi konflik) karena ada kepentingan di situ," kata Marzuki, Kamis (22/2/2024).

"Jujur ini saya sampaikan karena PSU sebuah prosedur, suka atau tidak suka tetap kita lakukan," Marzuki Kadir menambahkan.

Untuk mengantisipasi potensi konflik, KPU telah meningkatkan pengamanan dengan kerjasama kepolisian dan aparat keamanan setempat.

Proses PSU berlangsung sama pada 14 Februari.

Di mana calon pemilih akan mendapat surat panggilan memilih tanpa perubahan signifikan dalam prosedur pemilihan.

"Di mana calon pemilih tetap diberikan surat panggilan memilih, tidak ada bedanya dengan pencoblosan sebelumnya," tukasnya.

Terkait penyebab terjadinya pelanggaran pemilu, Marzuki Kadir mengungkapkan, adanya pemilih yang pindah memilih menjadi salah satu penyebabnya.

Sebagai contoh, ada warga dari Jakarta atau provinsi lain yang pindah memilih di Sulsel.

Pemilih tersebut sejatinya hanya berhak mendapatkan satu surat suara, yakni hanya capres-cawapres.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved