Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Beda Nasib dengan Komeng, Dede Sunandar Jual 2 Mobil untuk Biaya Kampanye Namun Baru Dapat 11 Suara

Komeng maju sebagai Caleg DPD dari daerah Jawa Barat, sementara Dede Sunandar menjadi Caleg DPRD Kota Bekasi Dapil V.

|
Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Foto komedian Komeng di surat suara DPD Jawa Barat (Tribunnews.com) dan sosok Dede Sunandar (Tribunnews/APFIA) 

"Tapi enggak pernah ada penyesalan," tutur Dede.

Mengenai modal untuk kampanye ini, sebelumnya Raffi Ahmad juga pernah bertanya tentang kesiapan Dede.

"Ada namanya biaya sosialisasi, itu gimana udah siap belum? Ini ada kenalan gue, lima tahun lalu mereka nyalonin udah jual mobil, rumah, enggak kepilih, stres, beneran," tutur Raffi dikutip dari YouTube FYP Trans 7.

"Lo udah siap belum akan hal itu? Karena kan pemilihan ada yang menang ada yang kalah," imbuh Raffi.

Saat itu Dede juga mengatakan bahwa siap atau tidak, saat memutuskan untuk maju sebagai caleg dia harus siap dengan segala risikonya.

"Dibilang udah siap, harus siap untuk apa pun harus siap, kalau terjadi apa-apa harus siap," ujar Dede.

"Stres enggak nanti?" tanya Raffi lagi.

"Udah stres A'," jawab Dede sambil tertawa.

Bahkan diakui Dede, awalnya sang istri juga mempertanyakan keputusannya.

"(Istri bilang) 'ngapain sih Pa, kan udah enak jadi artis yang bulanannya kelihatan.' Enggak Ma, nanti kita bakal gini, gini. 'Ya terserah kamu, saya sebagai istri doain aja,'" ujar Dede menirukan percakapan dengan istrinya.

Dede sebelumnya pernah mengaku walaupun mendapat bantuan dari partai, tapi dia juga memutuskan menggunakan uang pribadi.

"Dari partai ada, tapi seenggaknya kita juga mengeluarkan secara tidak langsung, buat saya sendiri, baliho-baliho," tutur Dede dikutip dari YouTube Abdel Achrian. 

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin) (Kompas.com/ Tribunnews)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved