Bawaslu Periksa Anak Buah AHY di Makassar, Ini Sosoknya
Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah mengatakan, Sadap memang sudah mengkonfirmasi atas ketidak hadirannya pada panggilan pertama.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar memeriksa anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Makassar.
Dia adalah Syarifuddin Daeng Punna, kini Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pasalnya, pria yang akrab disapa Sadap itu belum mendapatkan panggilan kedua dari Bawaslu.
Padahal pada panggilan pertama Rabu 21 Februari kemarin Sadap tak hadir dengan berbagai alasan.
Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah mengatakan, Sadap memang sudah mengkonfirmasi atas ketidak hadirannya pada panggilan pertama.
Namun, kata Dede, Sadap juga tak memberi tahu kepada Bawaslu atas kehadirannya hari ini terlebih dahulu.
"Makanya kami kaget tadi pagi beliau datang untuk memenuhi undangan kami kemarin," katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jl Hertasning, Kota Makassar, Kamis (22/2/2024).
Atas kedatangan Sadap, kata Dede, dirinya mengarahkan kepada tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan.
"Kami langsung sampaikan ke teman-teman untuk tetap melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Dede mengaku, pemeriksaan atas Sadap terkait video viral di media sosial akan aksinya bagi-bagi uang kepada masyarakat saat musim kampanye.
Bahkan, Dede juga mengatakan, setelah pemeriksaan kepada Sadap, Bawaslu akan melakukan pendalaman.
"Pasti semua hal yang terkait dengan itu akan didalami oleh teman-teman yang melakukan klarifikasi," ungkapnya.
"Beliau kan bukan satu-satunya pihak yang kami periksa, tapi ada beberapa pihak yang juga menjadi saksi dan kami periksa dan besok ahli juga akan kami periksa," tambah dia.
Lanjut Dede, saat ini sudah banyak saksi yang sudah diperiksa dan masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita hanya memberikan ruang untuk dia (Sadap) melakukan pembelaan, yang mengikat bagi kami sesuai alat bukti yang kami miliki," jelasnya.
BREAKING NEWS: PN Tipikor Jakarta Pusat Vonis Hasto Kristiyanto 3 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Diperiksa DKPP, Dituding Lalai Awasi Administrasi Calon Wakil Wali Kota |
![]() |
---|
Pemerintah Pusat Anggarkan Pembangunan Pasar Turatea Jeneponto 2026 |
![]() |
---|
Pernyataan Tegas TNI AL dan DPR RI Soal Nasib Satria Eks Marinir Tentara Bayaran Rusia |
![]() |
---|
Khawatir! Praktisi Hukum Desak Mabes Polri Ambilalih Kasus Pernikahan Putri Karlina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.