Pemungutan Suara Ulang
KPU Sinjai Butuh 3.876 Surat Suara Pemungutan Suara Ulang
Sebanyak enam tempat pemungutan suara (TPS) di Sinjai akan melaksanakan pemungutan suara ulang.
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Sementara di Kecamatan Sinjai Selatan: TPS 21 Kelurahan Sangiaserri.
PSU dilaksanakan berdasarkan surat rekomendasi hasil temuan Bawaslu Sinjai bahwa ada pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan (Suket).
“Selain itu tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS sesuai ketentuan Pasal 80 ayat 2 huruf d PKPU 25 Tahun 2023,” kata Komisioner KPU Sinjai Supratman, Senin (19/2/2024).
Ia mengatakan pemilih memiliki KTP-el atau Suket yang terdaftar di DPT sesuai alamat KTP kemudian memberikan hak pilihnya di luar TPS tidak sebagaimana TPS tempat pemilih terdaftar dalam DPT.
Dalam PSU nantinya yaitu:
TPS 18 Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan DPD.
TPS 3 Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur untuk PPWP.
TPS 23 Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara untuk PPWP, DPD, DPR-RI, dan DPR provinsi.
TPS 07 Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara untuk DPR provinsi.
TPS 06 Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara untuk PPWP, DPD, DPR RI.
TPS 21 Kelurahan Sangiasseri Kecamatan Sinjai Selatan untuk PPWP, DPD, DPR RI, DPRD provinsi.
Rencana Pelaksanaan PSU itu Pada 24 Februari 2024.
“Terkait lokasi TPS PSU, diupayakan tetap pada TPS yang sama,” ujarnya.
Saat ini, untuk kebutuhan Logistik PSU sementara KPU Sinjai telah bersurat ke KPU Provinsi untuk pemenuhan kebutuhan logistik.
TPS 18 Kelurahan Biringere DPT: 203
TPS 3 Kelurahan Samataring DPT: 250
TPS 23 Kelurahan Lappa DPT: 271
TPS 07 Kelurahan Balangnipa DPT: 289
TPS 06 Kelurahan Balangnipa DPT: 300
TPS 21 Kelurahan Sangiaserri DPT: 216
“Peraturan yang menjadi dasar PSU adalah PKPU 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024,” katanya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.