Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemungutan Suara Ulang

59 TPS Diwajibkan Pemilu Ulang, Marzuki Kadir: Potensi Konflik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mengumumkan bahwa 59 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 19 daerah harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Sanovra JR/Tribun Timur
Antusiasme warga Kota Makassar dalam melaksanakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum 2024 terlihat jelas di TPS Terpadu yang terletak di Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Rabu (14/02/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mengumumkan bahwa 59 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 19 daerah harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Keputusan ini diambil setelah adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi selama proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Anggota KPU Sulsel, Marzuki Kadir, mengakui bahwa situasi tersebut sangat berpotensi terjadinya konflik.

Sebab, terdapat kepentingan tertentu yang bisa memicu konflik.

Namun proses pemilihan ulang tetap dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

"Memang (potensi terjadi konflik) karena ada kepentingan di situ," kata Marzuki Kadir kepada Tribun-Timur, Kamis (22/2/2024).

"Jujur ini saya sampaikan, karena PSU ini adalah sebuah prosedur, suka atau tidak suka, harus tetap kita lakukan," lanjut Marzuki Kadir.

Untuk mengantisipasi potensi konflik, KPU Sulsel telah meningkatkan pengamanan dengan kerjasama kepolisian dan aparat keamanan setempat. 

Proses pemilihan ulang dijadwalkan akan berlangsung serupa dengan pemilihan sebelumnya pada 14 Februari.

Di mana calon pemilih akan mendapatkan surat panggilan memilih tanpa perubahan signifikan dalam prosedur pemilihan.

"Di mana calon pemilih tetap diberikan surat panggilan memilih, tidak ada bedanya dengan pencoblosan sebelumnya," tukasnya.

Terkait penyebab terjadinya pelanggaran pemilu, Marzuki Kadir mengungkapkan, adanya pemilih yang pindah memilih menjadi salah satu penyebabnya. 

Sebagai contoh, ada warga dari Jakarta atau provinsi lain yang pindah memilih di Sulsel.

Pemilih tersebut sejatinya hanya berhak mendapatkan satu surat suara, yakni hanya capres-cawapres.

Namun, rupanya Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan lima surat suara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved