Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemungutan Suara Ulang

KPU Sinjai Butuh 3.876 Surat Suara Pemungutan Suara Ulang

Sebanyak enam tempat pemungutan suara (TPS) di Sinjai akan melaksanakan pemungutan suara ulang.

KPU Sinjai
Petugas sedang melakukan penyortiran kertas suara Calon Anggota BPD di kantor KPU Sinjai/ Dok.KPU 

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI - Sebanyak enam tempat pemungutan suara (TPS) di Sinjai akan melaksanakan pemungutan suara ulang.

Keputusan pelaksanaan PSU yang dilaksanakan KPU Sinjai berdasarkan rekomendasi temuan Bawaslu Sinjai.

Saat ini, KPU Sinjai sudah bersurat ke KPU Sulsel terkait kebutuhan logistik.

Demikian dikatakan Sekretaris KPU Sinjai Nurkhaeriyyah.

Ia mengatakan kebutuhan logistik khususnya surat suara, untuk PSU di 6 TPS dibutuhkan sekira 3.876 surat suara.

Rincian, TPS 023 Kelurahan Lappa PPWP 277 surat suara, DPR RI 277 surat suara, DPD 277, DPRD Provinsi juga sebanyak 277 surat suara.

TPS 018 Kelurahan Biringere, PPWP 208 surat suara, DPD juga 208 surat suara.

Kelurahan Balangnipa TPS 006, PPWP sebanyak 306 surat suara, DPR RI 306, dan DPD 306 surat suara, Kelurahan Balangnipa TPS 007, surat suara DPRD Provinsi sebanyak 295 surat suara.

TPS 021 Kelurahan Sangiaseri, surat suara PPWP sebanyak 221 surat suara, DPR RI 221 surat suara, DPD 221 surat suara, DPRD Provinsi juga 221 surat suara.

TPS 003 Kelurahan Samataring, surat suara PPWP 255.

Pelaksanaan PSU akan berlangsung pada 24 Februari 2024.

Ia mengatakan terdapat 6 TPS yang akan PSU tersebar di tiga Kecamatan di Kabupaten Sinjai.

Diantaranya, empat TPS di Kecamatan Sinjai Utara, satu TPS Sinjai Selatan dan satu TPS Sinjai Timur.

Rinciannya, Kecamatan Sinjai Utara: TPS 23 Kelurahan Lappa, TPS 18 Kelurahan Biringere, TPS 06 dan TPS 07 Kelurahan Balangnipa.

Di Kecamatan Sinjai Timur: TPS 3 Kelurahan Samataring.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved