Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Istri dan Anak Mantan Bupati Luwu Terancam Gagal Dapat Kursi DPR, Raihan Suara di Bawah Petahana

Hayarna Hakim dan Arham Basmin terancam gagal memeroleh kursi di parlemen.

|
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN TIMUR
Kolase foto Hayarna Hakim (kiri) dan Arham Basmin. Istri dan anak mantan Bupati Luwu Basmin Mattayang ini terancam gagal raih kursi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Hayarna Hakim dan Arham Basmin terancam gagal memeroleh kursi di parlemen.

Ibu dan anak ini maccaleg lewat Partai Nasdem.

Hayarna Hakim, istri dari mantan Bupati Luwu Basmin Mattayang ini maju caleg DPR RI.

Sedangkan Arham bertarung di DPRD Sulsel.

Data real count KPU terkini, Rabu (21/2/2024) suara Arham Basmin terlampau jauh.

Di internal Partai Nasdem, Arham Basmin berada di posisi ketiga.

Arham Basmin hanya berhasil mengantongi 4.365 suara.

Di internal Partai Nasdem, suara dr Ani Nurbani mendominasi.

Ia mengantongi 17.737 suara, mengalahkan incumbent Rakhmat Kasjim yang hanya mendapat 9.768 suara.

Sementara Hayarna Hakim, harus puas di posisi kelima dalam internal Partai Nasdem.

Dari real count KPU, istri Basmin Mattayang ini hanya mengumpulkan 20.453 suara.

Di internal Partai Nasdem, suara incumbent Rusdi Masse mendominasi.

RMS sapaan akrabnya, unggul jauh 115.673 suara.

Kemudian disusul Eva Stevany Rataba 45.806 suara.

Baca juga: 10 Artis Berpotensi Lolos ke Senayan, Satu Pasangan Suami Istri, Uya Kuya hingga Putra Venna Melinda

Lalu pengusaha asal Luwu Utara, Putri Dakka 26.841 suara.

Dan di posisi keempat ada Aslam Patonangi mendapat 24.409 suara.

Peluang Hayarna Hakim dan Arham Basmin untuk maju di parlemen dalam kondisi sulit.

Jika tidak lolos dalam Pemilu 2024 kali ini, Arham Basmin sudah dua kali dalam pesta demokrasi.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved