Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cak Fakta

Cek Fakta : Cak Imin Selamati Prabowo Jadi Presiden Lalu Minta Jatah Menteri

Akun Snack Video @indrapratama875 mengunggah video yang menunjukan Cak Imin sedang berpidato di samping Prabowo Subianto.

Editor: Alfian
Snack Video
Video sebagai momen di mana Cak Imin mengucapkan selamat kepada Prabowo sebagai Presiden mendatang. 

Sumber video :

https://s.snackvideo.com/p/I4xbWRjY 

Rujukan :

https://youtu.be/8U1vpVpa9Kw?si=NAl-k1rVsFyIlaV5

https://amp.kompas.com/nasional/read/2023/04/10/18093961/bukber-bareng-cak-imin-prabowo-klaim-cuma-pertemuan-berkala

https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2023/04/10/19354171/elektabilitas-prabowo-kalahkan-ganjar-dan-anies-di-survei-lsi-cak-imin-tanda

Real Count Pilpres 2024

 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terus memperbarui hasil hitung suara atau real count Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

Berdasarkan data dari situs KPU, pemilu2024.kpu.go.id, hingga Rabu (21/2/2024) pukul 07.00 WIB, suara masuk mencapai 73,33 persen atau 603.693 dari 823.236 TPS di seluruh Indonesia.

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar adalah 24,25 persen atau 24.159.377 suara.

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 58,77 persen atau 58.556.422 suara.

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md 16,98 persen atau 16.914.775 suara.

Sebagai informasi, hasil yang ada barulah perolehan sementara yang bersumber dari publikasi Form Model C Hasil yang diunggah ke sistem KPU RI. Hasil penghitungan suara di TPS diunggah dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Hasil penghitungan suara dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Namun nantinya rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapannya dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved