Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Kursi Partai Pengusung Capai 147 Kursi, Ganjar Dorong Interpelasi Dugaan Kecurangan Pilpres

Ganjar Pranowo mengajak partai-partai koalisi pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menggulirkan hak angket atau interpelasi di DPR

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo memberikan orasi saat acara kampanye akbar Ganjar-Mahfud yang bertajuk Konser Salam Metal di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (3/2/2024). Konser Salam Metal tersebut dihadiri pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sejumlah Ketua Umum partai pendukung serta beberapa penampilan dari artis ibu kota. 

*NasDem Tunggu Arahan Paloh

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengajak partai-partai pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menggulirkan hak angket atau interpelasi di DPR untuk mendalami dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Koalisi AMIN terdiri dari PKS, PKB dan NasDem.

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata mantan Gubernur Jateng dikutip dari keterangan tertulis TPN Ganjar-Mahfud, Senin (19/2).

Hak angket adalah salah satu dari tiga hak yang dimiliki DPR.

Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ada syarat-syarat tertentu bagi DPR untuk menggunakan salah satu dari dua hak tersebut.

Untuk hak interpelasi, syaratnya diusulkan oleh minimal 25 orang dari anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.

Selain itu, untuk mengajukan hak interpelasi DPR harus menyertakan sejumlah dokumen.

Sementara syarat hak angket salah satunya adalah diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Ganjar mengaku telah mengusulkan wacana hak angket kepada partai pengusungnya di DPR seperti PDIP dan PPP dalam rapat internal 15 Februari lalu.

Namun, usulan itu harus mendapat banyak dukungan partai lain agar memenuhi syarat lebih dari 50 persen anggota dewan.

"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," kata Ganjar.

Ia menilai dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2024 harus disikapi dengan serius.

DPR, lanjutnya, harus meminta penjelasan KPU selaku penyelenggara pemilu.

Ganjar turut membeberkan ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024.

Dia menilai ketelanjangan dugaan kecurangan Pilpres 2024 tak bisa didiamkan, terlepas apapun kepentingan politik dan dukungan pada paslon tertentu. Ganjar karenanya mendorong anggota dewan memanggil para penyelenggara Pemilu untuk diminta pertanggungjawaban.

"Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan," ungkap Ganjar.

Terpisah, Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku masih menunggu arahan Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh untuk membahas usulan Ganjar. "Dari NasDem belum ada pembahasan apa apa, karena kami menunggu arahan dari ketua umum," kata Sahroni.

Sahroni menuturkan NasDem juga menunggu hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 dari KPU. Ia pun belum bisa memastikan apakah usulan Ganjar akan dibahas di internal partai. "Kalau itu nanti tunggu ketua umum bersikap, kami menunggu arahan beliau ya," ucapnya.

Sedangkan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan pengajuan hak angket maupun interpelasi di DPR merupakan kewenangan anggota legislatif. Mahfud menuturkan, dirinya bukan anggota partai politik sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan hak angket. "Ya itu (hak angket) tugas DPR ya, DPR itu artinya partai, saya kan bukan partai, saya tidak tahu," kata Mahfud saat ditemui di kawasan Senen, Jakarta, Selasa (20/2).

Dia membenarkan usulan mengajukan hak angket atau interpelasi dibahas dalam rapat di Gedung High End, Jakarta pada Kamis (15/2). "Iya, ya interpelasi itu dibicarakan tetapi itu rapat partai pengusung," ujar mantan Menko Polhukam itu.

Mahfud menjelaskan, dirinya bersama Ganjar ditugaskan untuk menangani masalah hukum terkait Pemilu 2024. Dia menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukum Ganjar-Mahfud untuk menangani kecurangan.

"Jadi saya sudah tidak tahu apa namanya tidak harus tahu apa yang dikerjakan, mereka terus bekerja tim khusus," tuturnya.(tribun network/yud/frs/dod)

Parpol koalisi pendukung Anies Baswedan

NasDem: 59 kursi

PKB: 58 kursi

PKS: 50 kursi

Total: 167 kursi

Parpol koalisi pendukung Prabowo Subianto

Gerindra: 78 kursi

Golkar 85 kursi

PAN: 44 kursi

Demokrat: 54 kursi

Total: 261 kursi

Parpol koalisi pendukung Ganjar Pranowo

PDIP: 128 kursi

PPP: 19 kursi

Total: 147 kursi

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved