Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Kursi Partai Pengusung Capai 147 Kursi, Ganjar Dorong Interpelasi Dugaan Kecurangan Pilpres

Ganjar Pranowo mengajak partai-partai koalisi pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menggulirkan hak angket atau interpelasi di DPR

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo memberikan orasi saat acara kampanye akbar Ganjar-Mahfud yang bertajuk Konser Salam Metal di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (3/2/2024). Konser Salam Metal tersebut dihadiri pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sejumlah Ketua Umum partai pendukung serta beberapa penampilan dari artis ibu kota. 

*NasDem Tunggu Arahan Paloh

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengajak partai-partai pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menggulirkan hak angket atau interpelasi di DPR untuk mendalami dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Koalisi AMIN terdiri dari PKS, PKB dan NasDem.

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata mantan Gubernur Jateng dikutip dari keterangan tertulis TPN Ganjar-Mahfud, Senin (19/2).

Hak angket adalah salah satu dari tiga hak yang dimiliki DPR.

Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ada syarat-syarat tertentu bagi DPR untuk menggunakan salah satu dari dua hak tersebut.

Untuk hak interpelasi, syaratnya diusulkan oleh minimal 25 orang dari anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.

Selain itu, untuk mengajukan hak interpelasi DPR harus menyertakan sejumlah dokumen.

Sementara syarat hak angket salah satunya adalah diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Ganjar mengaku telah mengusulkan wacana hak angket kepada partai pengusungnya di DPR seperti PDIP dan PPP dalam rapat internal 15 Februari lalu.

Namun, usulan itu harus mendapat banyak dukungan partai lain agar memenuhi syarat lebih dari 50 persen anggota dewan.

"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," kata Ganjar.

Ia menilai dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2024 harus disikapi dengan serius.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved