Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tanggapan 2 Guru Besar Soal Gugatan 2 Media Online di Makassar Digugat Pejabat Publik

Dua guru besar yakni, Prof. Dr Maskun dari Unhas dan Prof Firdaus Muhammad dari UIN Alauddin Makassar, menanggapi gugatan hukum pejabat Pemprov

Tayang:
Tribun Timur
Dua guru besar yakni, Prof. Dr Maskun dari Unhas dan Prof Firdaus Muhammad dari UIN Alauddin Makassar, menanggapi gugatan hukum pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) terhadap dua media online di Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua guru besar yakni, Prof. Dr Maskun dari Unhas dan Prof Firdaus Muhammad dari UIN Alauddin Makassar, menanggapi gugatan hukum pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) terhadap dua media online di Makassar.

Kedua media online digugat tersebut yakni Herald.id dan Inikata.co.id beserta dua jurnalis yang menulis pemberitaan pada 19 September 2023.

Dimana salah satu media saat itu, Herald menerbitkan berita online yang berjudul "ASN yang Dinonjobkan di Era Andi Sudirman Sulaiman Diduga Ada Campur Tangan ‘Stafsus’ ".

Akibat pemberitaan tersebut pejabat publik dari Pemprov Sulsel tidak terima hingga akhirnya melakukan gugatan hukum perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan menggugat dua media online senilai Rp10 Miliar.

Sebelumnya proses klarifikasi sudah ditempuh di dewan pers, hasil penilaian dewan pers merekomendasikan untuk hak jawab dan sudah dilakukan pada 7 November 2023.

Herald Sulsel lalu menayangkan permintaan maaf disertai hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut.

Pengamat Hukum Unhas, Prof Dr Maskun, apabila hak jawab telah ditempuh oleh perusahaan pers, maka sengketa tersebut seharusnya telah selesai.

Sehingga dengan hak jawab yang sudah diberikan maka dari sisi hukum pers, seharusnya sudah memenuhi hukum kriteria yang seharusnya.

Laporan yang masuk ke Dewan Pers atas sebuah berita yang dianggap merugikan juga harus dilakukan klarifikasi kepada perusahaan media itu sendiri.

"Kalau berita kan dia harus periksa apakah yang diberitakan oleh wartawan itu sudah mendapat persetujuan dari Pemred sebagai penanggung jawab misalnya. Kan harusnya berjenjang seperti itu," jelas Prof Dr Maskun, Jumat 16 Februari 2024.

Lanjut, Prof Dr Maskun, seharusnya itu diklarifikasi lebih dulu untuk mengetahui ada atau tidaknya prosedur yang telah dilakukan sebelum berita itu diterbitkan.

"Di situ yang kita mau buktikan. Apakah memang yang dibuktikan itu si wartawan itu sudah terklarifikasi oleh Pemred sebelum dipublikasikan," tegas Guru besar Unhas tersebut.

Akademisi Pemerhati Media Siber UIN Alauddin Makassar, Prof Firdaus Muhammad, menilai jika sudah ada permintaan klarifikasi dan permintaan maaf mestinya persoalan tersebut sudah clear dan cleen.

Terkait gugatan hingga Rp 10 M dan permintaan maaf di 13 media dianggap berlebihan.

Mestinya hanya permintaan maaf dan klarifikasi sudah cukup mengakomodir berita sebelumnya yang telah terbit dan dianggap merugikan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved