Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Prabowo dan Anies Saling Kejar Suara di Kota Makassar, Ganjar Tertinggal Jauh

Update real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pilpres 2024 di Makassar pukul 09:00 data masuk sudah sebanyak 60,04 persen.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
Tangkap Layar Website KPU
Rekapitulasi suara sementara KPU RI Pilpres 2024 di Kota Makassar, Senin (19/2/2024). Pasangan Prabowo-Gibran masih unggul sementara dengan jumlah pemilih 210.824 suara. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pertarungan jumlah suara antara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sengit di Kota Makassar.

Sementara itu pasangan capres Ganjar Pranowo-Mahfud MD tertinggal jauh.

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Makassar sebanyak 1.036.965 orang.

Jumlah DPT itu terbagi dengan total jumlah pemilih perempuan sebanyak 535.594 DPT.

Sementara itu untuk DPT laki-laki ada sebanyak 501.371 orang.

Total tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 sebanyak 4.004 

Dari update real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pilpres 2024 di Makassar pukul 09:00 data masuk sudah sebanyak 60,04 persen.

Besaran itu setara dengan jumlah TPS masuk sebesar 2.404 dari 4.004 TPS.

Pasangan Prabowo-Gibran masih unggul sementara dengan jumlah pemilih 210.824 suara atau sebanyak 46,78 persen.

Sementara pasangan Anies-Muhaimin mengejar diposisi kedua.

Pasangan Anies-Muhaimin mendapatkan perolehan suara sebanyak 202.144 atau sebanyak 44.85 persen.

Lalu peringkat terakhir ada usungan PDI-P Ganjar-Mahfud dengan total 37.272 atau sebesar 8,37 persen.

Hasil ini tentunya akan terus berubah sesuai dengan jumlah suara masuk.(*)

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved