Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penemuan Mayat di Pattalassang

Polres Gowa Bekuk Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Makassar

Kasih Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan pelaku telah diringkus setelah dilakukan pengejaran.

|
TRIBUN-TIMUR.COM
suasana Resmob Polres Gowa melakukan olah TKP terkait kasus pembunuhan terhadap IRT di Desa Madinging, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Minggu (18/2/2024) malam. 

TRIBUN-GOWA.COM - Pelaku pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Gowa Sulsel, diringkus polisi.

Tim Resmob Polres Gowa tak butuh lama meringkus pelaku.

Setalah proses penyelidikan, pelaku didapati keberadaannya.

Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan pelaku telah diringkus setelah dilakukan pengejaran.

Pelaku berinisial AL dibekuk di Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Senin (19/2/2024) dini hari.

"Pelaku sudah diamankan malam itu juga oleh Resmob Polres Gowa di Jl Perintis Makassar," katanya di Mapolres Gowa.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, sebilah badik yang digunakan pelaku menikam korban.

Dan satu unit sepeda motor Honda Genio warna merah hitam dengan Nomor Polisi DD 2899 BO. 

Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Gowa untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, Kasus pembunuhan ini terjadi di ruas jalan Desa Madinging, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Minggu (18/2/2024) malam.

Kasih Humas Polres Gowa, Iptu Udin Sibadu mengatakan pelaku menikam korban lantaran ditolak saat meminta rujuk oleh mantan istrinya.

"Pelaku menanyakan ke korban apakah mau balikan atau rujuk namun ditolak sama korban karena statusnya sudah bercerai," jelasnya di Mapolres Gowa, Senin (19/2/2024)

Hal tersebut diungkapkan pelaku berinisial AL saat mencegat motor korban.

Korban saat itu berboncengan motor dengan anaknya setelah membeli air galon.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved