Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Penyakit Jantung Penyebab Dominan Petugas Pemilu Meninggal Dunia

Pesta demokrasi tahun ini menyisakan duka bagi keluarga petugas yang mengawal pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM
Suasana duka di rumah Daliyah, anggota KPPS yang meninggal dunia sehari jelang pencoblosan di BTN Minasa Upa, Blok L 18, No 18 Kelurahan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Makassar, Kamis (15/2/2024) sore 

*57 Petugas Pemilu Meninggal

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA-Pesta demokrasi tahun ini menyisakan duka bagi keluarga petugas yang mengawal pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Termasuk keluarga Syamsudin, di Jakarta Selatan.

Syamsudin yang merupakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu meninggal sehari sebelum proses pemungutan suara.

Awalnya, Syamsudin yang juga merupakan Ketua RT 10 RW 03 Kelurahan Pejaten Timur, Jakarta Selatan itu diketahui sempat sakit saat tengah memasang tenda TPS 036 pada Selasa (13/2). "Anggota KPPS pada saat memasang tenda meriang, dikerokin," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela, Sabtu (17/2).

Saat itu, kata Anggiat, Syamsudin diberi perawatan hingga akhirnya pria 57 tahun itu meninggal di rumahnya.

Dari hasil keterangan saksi-saksi yang ada, kata Anggiat, diduga Syamsudin memang sudah memiliki riwayat penyakit sebelumnya.

"Menurut info meninggal di rumah. Kemungkinan sudah ada sakitnya," ungkapnya.

Bukan hanya keluarga Syamsudin yang berduka.

Suasana duka juga menyelimuti keluarga AJ (24), petugas KPPS yang meninggal usai mengalami kecelakaan saat mengantarkan logistik Pemilu.

Insiden kecelakaan itu terjadi pada Kamis (15/2) sekira pukul 04.30 WIB.

Korban saat itu diduga kelelahan saat mengantarkan logistik dari TPS 66 Kebon Kacang ke GOR Tanah Abang.

"Kejadian karena faktor kelelahan. Jadi saat mengendarai motor kurang fokus menabrak trotoar, kecelakan tunggal. Saat itu jalan sepi, karena itu juga karena mempertimbangkan transportasi atau jalan sepi yang mengantar logistik jam-jam segitu," kata Ketua KPU Kota Jakarta Pusat, Efniadiansyah saat dihubungi, Sabtu (17/2).

Efni mengatakan pihaknya sebenarnya sudah memberi imbauan kepada semua petugas KPPS agar mengutamakan keselamatan saat bertugas.

"Mungkin, karena faktor satu kelelahan maka hilang konsentrasi. Kedua, pengin cepat-cepat menyelesaikan itu semua. Padahal sebelumnya saya sudah mengimbau tetap mengutamakan keselamatan," ucapnya.

Setelah kecelakaan, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Saya diajak bicara oleh petugas medis yang menangani bahwa telah terjadi pendarahan internal. Menurut keterangan medis di dadanya," jelasnya. Namun, ketika dipindahkan ke rumah sakit lain yang lebih memadai, korban tidak bisa terselamatkan dan meninggal sekira pukul 07.30 WIB.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sendiri mencatat total ada 57 petugas Pemilu 2024 yang meninggal sepanjang periode 10-17 Februari 2024.

Sebanyak 13 kasus kematian karena penyakit jantung. Kasus ini mendominasi petugas yang meninggal dunia.

Sebanyak 8.381 petugas Pemilu 2024 dirawat di rumah sakit.  

Petugas tersebut terdiri dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan angka itu berdasarkan data yang dihimpun pada 10-17 Februari 2024 pukul 18.00 WIB.

"Ini bukan data KPPS saja, ada petugas lainnya," kata Nadia, Minggu (18/2).

Nadia menyebut berdasarkan kategori pasien, petugas pemilu meninggal didominasi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Dijelaskan Nadia, Kemenkes sebenarnya sudah menyiapkan mitigasi skrining dan pembatasan usia untuk petugas Pemilu. Namun, di beberapa daerah yang masih kurang SDM, orang dengan usia lanjut masih harus dilibatkan dalam proses pemungutan suara.

 

Santunan ke Petugas 

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengatakan sudah menyiapkan santunan bagi petugas Pemilu 2024 yang meninggal saat bekerja selama tahapan Pemilu. "Iya, disiapkan santunan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Santunan kecelakaan kerja hingga meninggal bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023. Adapun besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Mengacu pada aturan tersebut, besaran santunan petugas Pemilu 2024 yang meninggal adalah Rp36 juta. Selain santunan, KPU juga memberikan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. "Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," kata Hasyim.(tribun network/abd/mar/dod)

Petugas Pemilu Meninggal 

29 anggota KPPS

10 anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas)

9 saksi

6 petugas

2 panitia pemungutan suara

1 anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

 

Berdasarkan Usia

empat petugas berusia 17-20 tahun

tujuh petugas berusia 21-30 tahun

delapan petugas berusia 31-40 tahun

18 petugas berusia 41-50 tahun

15 petugas berusia 51-60 tahun

lima petugas berusia di atas 60 tahun.

Penyebab kematian 

penyakit jantung (13 kejadian)

kecelakaan (8 kejadian)

gangguan pernapasan akut (ARDS) (5 kejadian)

hipertensi (5 kejadian)

penyakit serebrovaskular (4 kejadian) 

kegagalan multiorgan (2 kejadian)

syok septik (2 kejadian)

sesak nafas (1 kejadian)

Asma (1 kejadian)

diabetes melitus (1 kejadian)

Angka kematian berdasarkan provinsi 

Jawa Barat (13)

Jawa Timur (12)

Jawa Tengah (11)

DKI Jakarta (6)

Sumatera Utara  (2)

Sumatera Selatan (2)

Banten (2)

Kalimantan Barat (2)

Sulawesi Selatan (2)

Riau (1)

Sumatra Barat (1)

DI Yogyakarta (1)

Kalimantan Timur (1)

Sulawesi Utara (1)

Petugas Dirawat

Total: 8.381 

anggota KPPS (4.281 orang)

Pemungutan Suara (PPS) 1.040 orang

petugas keamanan 1.034 orang

saksi 707 orang

anggota Linmas 694

anggota Bawaslu 381

Panitia Pemilihan Kecamatan 244 orang

Sumber: Kementerian kesehatan I 2024

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved