Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Legalitas Quick Count

Ada juga meragukan pengumuman dari hasil quick count yang telah memenangkan Prabowo – Gibran (suara di atas 50 persen), tidak akurat.

Editor: Sudirman
DOK PRIBADI
Pakar Hukum sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Amir Ilyas   

Oleh: Amir Ilyas

Guru Besar Ilmu Hukum Unhas

Pengumuman hasil quick count atau yang lebih dikenal dengan istilah “hitung cepat” pada penyelenggaraan pemilu 14 Februari kemarin, lagi-lagi dipersoalkan oleh banyak pihak, terutama pendukung yang kalah.

Ada yang “menuduh” lembaga penghitungan cepat memihak pasangan calon tertentu.

Ada juga meragukan pengumuman dari hasil quick count yang telah memenangkan Prabowo – Gibran (suara di atas 50 persen), tidak akurat.

Sembari tetap menaruh harap pada Penetapan Rekapitulasi suara Pilpres oleh KPU RI, yang sedianya akan diumumkan secara nasional pada 20 Maret 2023 nanti.

Quick Count yang menggunakan tekhnik probability sampling dengan metode stratified random sampling, sudah bukan hal baru di jagat kepemiluan Indonesia.

Pada pemilu 1999, sebuah lembaga bernama LP3ES kala itu, sudah memulai penghitungan cepat suara partai politik peserta pemilu yang masih dalam sistem proporsional tertutup.

Kemudian berlanjut pada pemilu-pemilu selanjutnya, 2004, 2009, 2014, 2019, dimana Pilpres yang digelar secara langsung sebagaimana amanat UUD NRI 1945 hasil amandemen empat kali.

Lembaga penghitungan cepat dari berbagai elemen (lembaga survey, jejak pendapat, media massa, lembaga penelitian) bermunculan bak cendawan di musim hujan.

Mungkin saja, ingatan publik belum lekas berlalu, pada Pilpres 2014, ada sebuah lembaga hitung cepat menjadi bulan-bulanan, gegara hasil rilisnya yang memenangkan Prabowo – Hatta Radjasa kala itu, berbeda dari lembaga-lembaga lainnya.

Sekarang, fenomena perbedaan rilis kemenangan Paslon itu, dari beberapa lembaga hitung cepat, tidak diketemukan lagi.

Meskipun dengan angka presentase yang sedikit berbeda, semuanya sudah mendeklare, Prabowo – Gibran sebagai pemenang suara terbanyak diangka 50 Persen plus satu.

Dengan konsekuensi Pilpres 2024 kemungkinan besarnya, hanya akan digelar satu putaran.

Legalitas

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved