Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

KPU Sulsel Akui Data Sirekap Real Count Pemilu Sempat Bermasalah

Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, mengakui adanya kendala dalam proses rekapitulasi sementara.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
Tangkap Layar Website KPU
Data Real Count KPU RI. KPU Sulsel akui data Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Real Count Pemilu sempat bermasalah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) akui data Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Real Count Pemilu 2024 sempat bermasalah.

Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, mengakui adanya kendala dalam proses rekapitulasi sementara.

Meski begitu, ia mengatakan KPU RI bersama pengembang telah mengoptimalkan fungsi Sirekap.

"Memang ada kendala di sistem, tetapi sementara ini KPU RI beserta pihak pengembang sudah mengopimalisasi fungsi dari sirekap ini," kata Ahmad Adiwijaya kepada Tribun-Timur.com, Senin (19/2/2024).

Ahmad Adiwijaya juga merespons terkait aplikasi Sirekap KPU yang mengalami kendala serius dalam proses entry data. 

Secara teknis, Sirekap menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Hal ini tujuannya untuk membaca pola tulisan tangan dari formulir Model C1-Pleno.

Formulir tersebut merupakan dokumen penting yang digunakan untuk merekam hasil penhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Hanya saja, masalah muncul ketika sistem Sirekap mencoba mengubah pola tulisan tangan dari kertas fisik menjadi data numerik digital.

Ketidaksesuaian data terjadi dalam proses pemindaian (scan) data dari formulir Model C1-Plano.

Di mana banyaknya data yang tidak sesuai dengan kenyataan lapangan. 

Hal ini menyebabkan ketidakakuratan dalam data yang dimasukkan ke dalam aplikasi Sirekap.

Ahmad Adiwijaya menjelaskan bahwa hal itu disebabkan oleh tidak optimalnya kinerja sistem.

"Terkait banyak informasi yang beredar cukup masif, terkait dengan adanya angka-angka yang bergeser, itu sebenarnya karena tidak keoptimalan dari kerja-kerja sistem," katanya.

Sehingga, data real count KPU tidak dapat dijadikan patokan atau dasar yang kuat.

Dasar yang dijadikan acuan adalah proses rekapitulasi bertahap yang dilakukan di setiap tingkatan setelah pemungutan dan penghitungan suara. 

Proses koreksi dilakukan secara manual di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

Hal ini guna memastikan keakuratan hasil suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Jadi dimungkinkan nanti ada perubahan, karena adanya proses koreksi," ujar Ahmad Adiwijaya.

"Nah, itu kan proses koreksi dilakukan secara manual di rekap kecamatan, rekap Kabupaten/kota, rekap provinsi, sampai rekap tingkat nasional," tambahnya.

Proses rekapitulasi berjenjang dimaksudkan memurnikan suara yang berasal dari TPS.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved