Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jurnalis Tak Diizinkan Ambil Gambar di Ruang Rekap PPK Ujung Bulu Bulukumba

Hal itu dialami oleh jurnalis TribunBulukumba.com, Syamsul Bahri saat meliput di lokasi itu.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Anggota brimob periksa barang bawaan saksi di PPK Kecamatan Ujung Bulu, Senin (19/2/2024) 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU-Pihak petugas PPK Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan tak mengizinkan wartawan ambil gambar video di dalam ruangan perekapan suara tingkat kecamatan, Senin (19/2/2024).

Hal itu dialami oleh jurnalis TribunBulukumba.com, Syamsul Bahri saat meliput di lokasi itu.

Peristiwa larangan itu disampaikan langsung oleh dua anggota Brimob Polda Sulsel yang berjaga di depan pintu masuk ruangan PPK Kecamatan Ujung Bulu. 

" Mohon maaf tak boleh terlalu dekat masuk masuk di ruangan," kata salah seorang anggota Brimob yang berjaga di pintu ruangan PKK tersebut. 

Tak lama kemudian, oknum brimob mendatangi jurnalis TribunBulukumba.com, Syamsul Bahri menegaskan agar tidak berlama-lama mengambil gambar. 

" Tabe mohon maaf pak, tidak boleh lama ambil gambar, ini penyampaian dari PPK! kata oknum brimob. 

Mendengar penyampaian tersebut, jurnalis TribunBulukumba.com, mengakhiri peliputan tersebut. 

Diketahui bahwa tadi siang, saksi dari PDI Perjuangan Achmad Rivandi melakukan aksi protes kepada PPK setempat.

Karena protes sehingga pihak pihak PPK memberhentikan sementara jalannya rekapitulasi tersebut.

Setelah pukul 13.00 Wita, kegiatan rekap suara untuk TPS 11 di Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Ujung Bulu kembali dilanjutkan.

Oleh anggota brimob di tempat itu tampak memperketat pengamanan.

Mereka memeriksa barang bawaan termasuk tas milik saksi atau pihak yang terlibat dalam rekapitulasi suara.

Sejumlah PPK lainnya juga dilakukan penjagaan yang ketat oleh aparat kepolisian dibantu anggota TNI. 

Penjagaan yang ketat berlangsung di seluruh PPK.

Dikonfirmasi kejadian itu, Ketua KPU Bulukumba, Muh Asbar menegaskan bahwa tak ada larangan.

Ia menyampaikan permohonan maaf itu, karena tak ada larangan peliputan oleh media di acara rekap suara di 10 kecamatan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved