Pemilu 2024
Bawaslu Sulsel Ungkap Tindak Pidana Pemilu di 9 Daerah, Ada Pemilih Nyoblos Dua Kali
Bawaslu Sulsel mengungkap dugaan pelanggaran Pemilu 2024 pada hari pencoblosan.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Dugaan potensi tindak pidana pemilu ini terdapat di sembilan kabupaten/kota di wilayah tersebut.
Daerah yang dimaksud adalah Kota Palopo, Makassar, Kabupaten Sidrap, Pangkep, Sinjai, Luwu Timur, Luwu, Wajo, dan Bone.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengungkap kasus ini ditemukan pada hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Menurutnya, terdapat tiga jenis dugaan pelanggaran yang berpotensi pidana di sejumlah daerah tersebut.
"Yaitu dugaan melanggar Pasal 510, Pasal 516, Pasal 523, dan Pasal 533 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu," kata Saiful Jihad di Hotel D'Maleo Makassar, Senin (19/2/2024) kemarin.
Dalam rincian tersebut, Pasal 510 menyebutkan tentang seseorang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.
Sementara Pasal 516 merujuk pada orang yang memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau lebih.
Hal ini bisa dikenakan pidana penjara dan denda.
Pasal 523 dan Pasal 533 juga mencakup pelanggaran terkait pemberian suara yang tidak sah dan pemungutan suara yang tidak sesuai aturan.
Adapun lima daerah yang paling disorot dan dianggap melanggar Pasal 516.
Diantaranya Sidrap, Palopo, Pangkep, Luwu, dan Bone.
"Lima daerah ini masuk pasal 516, di mana ditemukan adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dari satu TPS atau di TPS lain," tandasnya.
Tiga laporan dugaan pelanggaran pemilu di Makassar dengan ancaman pidana.
Kordiv Humas dan Data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel), Alamsyah, mengungkap kasus dugaan pelanggaran Pemilu di Makassar.
Alamsyah mengungkapkan bahwa tiga laporan dugaan pelanggaran ini melibatkan tindakan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.
"Kasus ini sama dengan di Luwu Timur dan Sidrap yakni pasal 510," ujarnya.
Pelanggaran yang dimaksud, sesuai dengan Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu.
Ini dapat diancam dengan kurungan paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.
Alamsyah juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelaku yang terlibat di setiap daerah yang terkait.
Proses penyelidikan ini selama tujuh hari, yang dapat diperpanjang hingga tujuh hari tambahan.
"Hal ini untuk memastikan semua informasi dan bukti terkait dugaan pelanggaran Pemilu tersebut terselidiki secara menyeluruh," terangnya.(*)
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.