Pemilu 2024
Bawaslu Sulsel Ungkap Tindak Pidana Pemilu di 9 Daerah, Ada Pemilih Nyoblos Dua Kali
Bawaslu Sulsel mengungkap dugaan pelanggaran Pemilu 2024 pada hari pencoblosan.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
Alamsyah mengungkapkan bahwa tiga laporan dugaan pelanggaran ini melibatkan tindakan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.
"Kasus ini sama dengan di Luwu Timur dan Sidrap yakni pasal 510," ujarnya.
Pelanggaran yang dimaksud, sesuai dengan Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu.
Ini dapat diancam dengan kurungan paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.
Alamsyah juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelaku yang terlibat di setiap daerah yang terkait.
Proses penyelidikan ini selama tujuh hari, yang dapat diperpanjang hingga tujuh hari tambahan.
"Hal ini untuk memastikan semua informasi dan bukti terkait dugaan pelanggaran Pemilu tersebut terselidiki secara menyeluruh," terangnya.(*)
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.