Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Bawaslu Sulsel Ungkap Tindak Pidana Pemilu di 9 Daerah, Ada Pemilih Nyoblos Dua Kali

Bawaslu Sulsel mengungkap dugaan pelanggaran Pemilu 2024 pada hari pencoblosan.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
Bawaslu Sulsel
Bawaslu Sulsel Gelar konferensi pers terkait temuan dugaan pelanggaran pemilu di Hotel D'Maleo Makassar, Minggu (18/2/2024). Ada sembilan dugaan tindak pidana pemilu ditemukan. 

Alamsyah mengungkapkan bahwa tiga laporan dugaan pelanggaran ini melibatkan tindakan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.

"Kasus ini sama dengan di Luwu Timur dan Sidrap yakni pasal 510," ujarnya. 

Pelanggaran yang dimaksud, sesuai dengan Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu.

Ini dapat diancam dengan kurungan paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.

Alamsyah juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelaku yang terlibat di setiap daerah yang terkait. 

Proses penyelidikan ini selama tujuh hari, yang dapat diperpanjang hingga tujuh hari tambahan.

"Hal ini untuk memastikan semua informasi dan bukti terkait dugaan pelanggaran Pemilu tersebut terselidiki secara menyeluruh," terangnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved