Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Akui Sirekap Salah Baca Data, Ketua KPU: Kami Manusia Biasa

Pro dan kontra mengenai aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang ramai diperbincangkan publik akhirnya perlahan terkuak.

Tribun-Timur.com
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pro dan kontra mengenai aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang ramai diperbincangkan publik akhirnya perlahan terkuak.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyebut aplikasi Sirekap salah dalam membaca data angka numerik.

"Jadi begini, misal angka 3 itu terbaca 8. Misalnya angka 2 itu terbaca 7," kata Idham, Senin(19/2/2024).

Atas kesalahan sistem itu, KPU melalui operator sirekap di kabupaten/kota setempat harus melakukan akurasi manual terhadap angka yang salah.

Selama proses akurasi, data yang ditampilkan di Sirekap pun bukan merupakan data terbaru.

"Ya Sirekap-nya karena dia sedang diakurasi agar prosesnya menjadi lancar, maka untuk sementara tampilan publiknya masih menggunakan tampilan yang terakhir," jelasnya.

Permasalahan Sirekap terus jadi sorotan akibat masifnya kesalahan input data perolehan suara capres-cawapres.

Kesalahan itu mengakibatkan penggelembungan suara pasangan capres-cawapres tertentu sebab data numerik Sirekap menampilkan jumlah jauh lebih besar daripada yang tercatat di formulir C1 Plano di tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait salah konversi dalam membaca data Formulir Model C1 Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sirekap.

"Kami di KPU masih manusia-manusia biasa yang sangat mungkin salah," kata Hasyim.

Ia pun memastikan bahwa kesalahan konversi itu akan segera dikoreksi.

Sebab, KPU tak boleh berbohong dan harus menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

Kendati demikian KPU RI tegas menepis ihwal informasi dari Ketua Tim Khusus Pemenang Partai Buruh Said Salahudin yang menyebut penghitungan surat suara menggunakan Sirekap di tingkat kecamatan diberhentikan selama tiga hari.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan proses rekapitulasi tetap berjalan.

Hal itu dibuktikan dengan telah selesainya proses rekapitulasi yang dilakukan oleh 33 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Hari kemarin itu ada 33 PPK yang telah menyelesaikan proses rekapitulasinya," kata Idham.

Meski begitu, Idham mengakui memang sempat ada penghentian input data di Sirekap.

Hal itu disebabkan KPU tengah melakukan sinkronisasi data.

Sinkronisasi data itu dilakukan dalam rangka untuk memenuhi hak informasi publik.

Idham menuturkan KPU terus berupaya memberikan informasi akurat terkait publikasi perolehan suara peserta pemilu di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

"Sebab hari kemarin dan hari ini kami sedang fokus melakukan sinkronisasi data, tampilan di website pemilu2024kpu.go.id," tuturnya.

Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan Fraksinya menerima banyak masukan masyarakat perihal data real count yang ditampilkan dalam laman resmi KPU https://pemilu2024.kpu.go.id/ yang dinilai tidak akurat dan kacau.

"Data perolehan suara partai-partai tidak mencerminkan realitas persentase suara masuk. Pun jika dijumlahkan perolehan suara partai dan masing-masing calegnya totalnya tidak sinkron dengan yang tertulis di laman tersebut," kata Jazuli Juwaini.

Hal ini, lanjut Jazuli, dikhawatirkan menjadi sumber masalah baru menyangkut integritas hasil pemilu.

Karena setiap suara sangat berharga maka akurasi dan validitas sistem hitung KPU harus benar-benar dijamin, bukan malah menimbulkan tanda tanya dan keragu-raguan publik.

"KPU harus mengevaluasi real count penghitungan suara yang ditampilkan di websitenya dan menjelaskan kepada publik mengapa angka-angkanya demikian dan menimbulkan banyak tanya di masyarakat," terangnya.

Jika KPU tidak segera memperbaiki akurasi dan validitas data-data yang ditampilkan lebih baik real countnya ditutup saja sehingga tidak menimbulkan keraguan kualitas dan integritas hasil pemilu.

"Demikian juga jika sirekap KPU tidak terjamin validitasnya karena berbagai alasan teknis maka proses rekap harus dikembalikan hanya dengan penghitungan manual berdasarkan C1 hasil di setiap TPS," pungkas Jazuli.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved