Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Akui Sirekap Salah Baca Data, Ketua KPU: Kami Manusia Biasa

Pro dan kontra mengenai aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang ramai diperbincangkan publik akhirnya perlahan terkuak.

Tribun-Timur.com
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pro dan kontra mengenai aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang ramai diperbincangkan publik akhirnya perlahan terkuak.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyebut aplikasi Sirekap salah dalam membaca data angka numerik.

"Jadi begini, misal angka 3 itu terbaca 8. Misalnya angka 2 itu terbaca 7," kata Idham, Senin(19/2/2024).

Atas kesalahan sistem itu, KPU melalui operator sirekap di kabupaten/kota setempat harus melakukan akurasi manual terhadap angka yang salah.

Selama proses akurasi, data yang ditampilkan di Sirekap pun bukan merupakan data terbaru.

"Ya Sirekap-nya karena dia sedang diakurasi agar prosesnya menjadi lancar, maka untuk sementara tampilan publiknya masih menggunakan tampilan yang terakhir," jelasnya.

Permasalahan Sirekap terus jadi sorotan akibat masifnya kesalahan input data perolehan suara capres-cawapres.

Kesalahan itu mengakibatkan penggelembungan suara pasangan capres-cawapres tertentu sebab data numerik Sirekap menampilkan jumlah jauh lebih besar daripada yang tercatat di formulir C1 Plano di tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait salah konversi dalam membaca data Formulir Model C1 Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sirekap.

"Kami di KPU masih manusia-manusia biasa yang sangat mungkin salah," kata Hasyim.

Ia pun memastikan bahwa kesalahan konversi itu akan segera dikoreksi.

Sebab, KPU tak boleh berbohong dan harus menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

Kendati demikian KPU RI tegas menepis ihwal informasi dari Ketua Tim Khusus Pemenang Partai Buruh Said Salahudin yang menyebut penghitungan surat suara menggunakan Sirekap di tingkat kecamatan diberhentikan selama tiga hari.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan proses rekapitulasi tetap berjalan.

Hal itu dibuktikan dengan telah selesainya proses rekapitulasi yang dilakukan oleh 33 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved