Pemilu 2024
2 TPS di Walenrang Utara Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang
Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal itu berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Luwu terhadap temuan pelanggaran yang terjadi saat hari pencoblosan, Rabu (14/2/2024).
Bawaslu merincikan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 06, Desa Pongko, Kecamatan Walenrang Utara menemukan keadaan 3 pemilih yang seharusnya tidak dapat melakukan pencoblosan.
Sebabnya, ketiga pemilih tersebut tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Tetapi, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendaftarkan ketiga pemilih tersebut ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Isi surat rekomendasi itu berbunyi:
Bahwa terdapat satu WNI atas nama Josef Sulaeman Tura yang memiliki KTP terdaftar di DPT sesuai alamat Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar telah memberikan suaranya di luar TPS tidak sebagaimana TPS tempat pemilih terdaftar dalam DPT. Tidak terdaftar dalam DPTb (tidak menunjukkan formulir Model A - Surat Pindah Memilih) dan telah menggunakan hak pilihnya di TPS 06 Desa Pongko, Kecamatan Walenrang Utara, pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang oleh KPPS didaftarkan sebagai DPK
Bahwa terdapat satu WNI atas nama Mario Mikael Mengko yang memiliki KTP terdaftar di DPT sesuai alamat di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Minahasa Utara telah memberikan suaranya di luar TPS tidak sebagaimana tempat pemilih terdaftar dalam DPT. Tidak terdaftar dalam DPTb (tidak menunjukkan formulir Model A - Surat Pindah Memilih) dan telah menggunakan hak pilihnya di TPS 06 Desa Pongko, Kecamatan Walenrang Utara, pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang oleh KPPS didaftarkan sebagai DPK
Bahwa terdapat satu WNI atas nama Yosef Doni Srisadono yang memiliki KTP terdaftar sesuai alamat Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung telah memberikan suaranya di luar TPS tidak sebagaimana tempat pemilih terdaftar dalam DPT. Tidak terdaftar dalam DPTb (tidak menunjukkan formulir Model A - Surat Pindah Memilih) dan telah menggunakan hak pilihnya di TPS 06 Desa Pongko, Kecamatan Walenrang Utara, pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang oleh KPPS didaftarkan sebagai DPK
Ditambah, berdasarkan PTPS 02 Desa Tombang, Kecamatan Walenrang Utara ditemukan 3 anggota KPPS dan 2 masyarakat menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali
Identitas Eka Merdeka Wati, Gita Adelia, Iga Pasulu (anggota KPPS) dan Asrul dan Yatni (masyarakat)
Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja pun membenarkan hal tersebut.
Kata Sappe, saat ini surat rekomendasi pemungutan suara ulang dari Bawaslu sudah ia terima.
"Sementara ini disiapkan kebutuhan logistik dan penyampaiannya ke KPU Provinsi Sulsel. Mekanisme pemungutan suara ulang, sama pada saat pemungutan suara tanggal 14 kemarin," akunya, Senin (19/2/2024).
Dirinya menambahkan, khusus kejadian petugas KPPS mencoblos dua kali, KPU akan memilih ulang petugas baru.
Diganti petugasnya, ini masih sementara dikoordinasikan sama Divisi SDM KPU," jelasnya. (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
| Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
|
|---|
| Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
|
|---|
| Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
|
|---|
| Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
|
|---|
| 8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Potret-perhitungan-suara-di-tingkat-TPS1223.jpg)