Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

2 TPS di Walenrang Utara Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang

Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). 

tribun timur
Potret perhitungan suara di tingkat TPS. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). 

Hal itu berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Luwu terhadap temuan pelanggaran yang terjadi saat hari pencoblosan, Rabu (14/2/2024).

Bawaslu merincikan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 06, Desa Pongko, Kecamatan Walenrang Utara menemukan keadaan 3 pemilih yang seharusnya tidak dapat melakukan pencoblosan.

Sebabnya, ketiga pemilih tersebut tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Tetapi, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendaftarkan ketiga pemilih tersebut ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Isi surat rekomendasi itu berbunyi:

Bahwa terdapat satu WNI atas nama Josef Sulaeman Tura yang memiliki KTP terdaftar di DPT sesuai alamat Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar telah memberikan suaranya di luar TPS tidak sebagaimana TPS tempat pemilih terdaftar dalam DPT. Tidak terdaftar dalam DPTb (tidak menunjukkan formulir Model A - Surat Pindah Memilih) dan telah menggunakan hak pilihnya di TPS 06 Desa Pongko, Kecamatan Walenrang Utara, pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang oleh KPPS didaftarkan sebagai DPK

Bahwa terdapat satu WNI atas nama Mario Mikael Mengko yang memiliki KTP terdaftar di DPT sesuai alamat di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Minahasa Utara telah memberikan suaranya di luar TPS tidak sebagaimana tempat pemilih terdaftar dalam DPT. Tidak terdaftar dalam DPTb (tidak menunjukkan formulir Model A - Surat Pindah Memilih) dan telah menggunakan hak pilihnya di TPS 06 Desa Pongko, Kecamatan Walenrang Utara, pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang oleh KPPS didaftarkan sebagai DPK

Bahwa terdapat satu WNI atas nama Yosef Doni Srisadono yang memiliki KTP terdaftar sesuai alamat Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung telah memberikan suaranya di luar TPS tidak sebagaimana tempat pemilih terdaftar dalam DPT.  Tidak terdaftar dalam DPTb (tidak menunjukkan formulir Model A - Surat Pindah Memilih) dan telah menggunakan hak pilihnya di TPS 06 Desa Pongko, Kecamatan Walenrang Utara, pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang oleh KPPS didaftarkan sebagai DPK

Ditambah, berdasarkan PTPS 02 Desa Tombang, Kecamatan Walenrang Utara ditemukan 3 anggota KPPS dan 2 masyarakat menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali

Identitas Eka Merdeka Wati, Gita Adelia, Iga Pasulu (anggota KPPS) dan Asrul dan Yatni (masyarakat)

Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja pun membenarkan hal tersebut.

Kata Sappe, saat ini surat rekomendasi pemungutan suara ulang dari Bawaslu sudah ia terima.

"Sementara ini disiapkan kebutuhan logistik dan penyampaiannya ke KPU Provinsi Sulsel. Mekanisme pemungutan suara ulang, sama pada saat pemungutan suara tanggal 14 kemarin," akunya, Senin (19/2/2024).

Dirinya menambahkan, khusus kejadian petugas KPPS mencoblos dua kali, KPU akan memilih ulang petugas baru.

Diganti petugasnya, ini masih sementara dikoordinasikan sama Divisi SDM KPU," jelasnya. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved