Pemilu 2024
Update Real Count KPU DPRD Sulsel: Putra Bupati Wajo vs Putra Bupati Soppeng di Dapil 8, Siapa Jago?
Data terkini, real count KPU DPRD Sulsel progres suara masuk sudah mencapai 74,48 persen pada Minggu (18/2/2024) pukul 09.30 Wita.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pertarungan menuju DPRD Sulsel kian sengit di Dapil 8.
Dapil 8 meliputi wilayah Soppeng - Wajo.
Data terkini, progres suara masuk sudah mencapai 74,48 persen pada Minggu (18/2/2024) pukul 09.30 Wita.
Dua putra bupati bersaing duduk sebagai legislator.
Pertama ada putra Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak, Andi Ikram Kaswadi.
Andi Ikram Kaswadi bertarung lewat Partai Golkar.
Kemudian ada putra Bupati Wajo Amran Mahmud, Achmad Muflih Insani.
Baca juga: Update Real Count KPU DPD Sulsel: Tamsil Linrung Turun Peringkat 3, Al Hidayat Masih Kokoh
Amran Mahmud baru saja mengakhiri jabatannya sebagai bupati pada 15 Februari lalu.
Achmad Muflih Insani maju melalui Partai Amanat Nasional (PAN).
Pantauan Tribun-Timur.com, Andi Ikram Kaswadi sementara ini memimpin suara di internal partai Golkar.
Andi Ikram Kaswadi mengantongi 27.863 suara.
Dirinya unggul jauh dari Sekretaris Golkar Sulsel Andi Marzuki Wadeng.
Marzuki Wadeng baru meraup 2.116 suara.
Golkar sendiri memimpin perolehan suara partai dengan total 34.564 suara atau 21,08 persen.
Sementara itu, Achmad Muflih Insani juga memimpin suara internal PAN.
Putra Amran Mahmud ini meraup suara 6.701.
Dirinya jauh meninggalkan pesaing Muhammad Sukri 497.
Perolehan suara PAN sendiri memang masih tertinggal.
Total suara PAN terkumpul 8.383 suara atau 5,11 persen.
Baca juga: Beredar Daftar 50 Caleg Lolos DPRD Makassar, KPU: Tidak Benar, Jangan Percaya!
Angka ini jauh dibawah Gerindra 19,86 persen, kemudian PKB 14,21 persen, mengikut 9,78 persen.
Lalu ada Nasdem 8,82 persen, PPP 7,5 persen, dan PDIP 5,47 persen.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
Disclaimer:
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.