Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Terkini Real Count KPU DPRD Sulsel Dapil 11: Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali Meroket di PPP

Update real count KPU DPRD Sulsel Dapil 11 Luwu Raya, Rusli Sunali ungguli caleg lainnya di Dapil 11 Sulsel internal PPP.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
Tangkap Layar Website KPU
Update real count KPU DPRD Sulsel Dapil 11 internal PPP per Sabtu (17/2/2024) pukul 19.30. Rusli Sunali ungguli caleg lainnya di Dapil 11. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Rusli Sunali ungguli caleg lainnya di Dapil 11 Sulsel internal PPP.

Hal itu berdasarkan update real count KPU DPRD Sulsel Dapil 11 per Sabtu (17/2/2024) pukul 19.30. 

Ketua DPRD Luwu ini mendulang 15.807 suara.

Ia unggul jauh dari Muhammad Farid Abdullah yang hanya memperoleh 8.679 suara di posisi kedua.

Khusus hasil rekapitulasi Kecamatan Larompong, suara Rusli Sunali hanya berjumlah 840.

Ia kalah tipis dari nomor urut 2 Muhammad Farid Abdullah.

Farid memperoleh 914 suara.

Saat ini, masing-masing kecamatan di Kabupaten Luwu sedang melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara.

Sementara dari suara partai, Golkar unggul dengan mengantongi 38.818 suara.

Disusul Partai PKB sebanyak 33.676 suara.

Dan di posisi ketiga, ada Partai Gerindra 29.706 suara.

Berikut update real count KPU DPR RI Dapil 11 Sulsel internal PPP:

1. Rusli Sunali, S.Pd: 15.807

2. Muhammad Farid Abdullah, S.Pd.: 8.679

3. Suriati: 201

4. Abd. Rahman, S.Pd.: 955

5. Drs. H. M. Rais Nadjamuddin: 947

6. Reski: 836

7. Muh Gazali Mustafa: 1.220

8. Andi Ilmullah Saddawero: 953

9. Dian Fitria Arsyad: 897

10. Rosmiati: 939

11. Muh. Gazali Syariful Alam, S.H: 111.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved