Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Real Count KPU DPR RI Dapil Sulsel 1: Amir Uskara Meroket di Internal PPP, Cek Suara Anaknya

Amir Uskara bersama anaknya Imam Fauzan kompak maju ke DPR RI lewat PPP di Dapil Sulsel 1.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
KOLASE FOTO TRIBUN TIMUR
Petahana Amir Uskara (kiri) bersama anaknya Imam Fauzan (kanan) kompak maju ke DPR RI. Real Count KPU DPR RI Dapil Sulsel 1, Amir Uskara unggul jauh. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Petahana Amir Uskara bersama anaknya Imam Fauzan kompak maju ke DPR RI.

Keduanya maju melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lewat Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) 1.

Dapil Sulsel 1 meliputi Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Selayar, dengan kuota 8 kursi di DPR RI.

Progres suara sudah mencapai 51,26 persen hingga Minggu (18/2/2024) pukul 11.00 Wita.

Amir Uskara saat ini memimpin perolehan suara internal PPP.

Politisi senior ini mampu mengumpulkan 43.228 suara.

Mengikut dibawahnya, suara anaknya Imam Fauzan.

Baca juga: Update Real Count KPU DPRD Sulsel: Putra Bupati Wajo vs Putra Bupati Soppeng di Dapil 8, Siapa Jago?

Imam Fauzan kini mengantongi 8.471 suara.

Angka ini jauh meninggalkan pesaing lainnya.

Diantaranya Nur Syahadat Syam 3.998 suara.

Lalu Huswan Husain dengan 2.571 suara.

Kemudian Hj Farlida Indria meraup 2.422 suara.

Untuk perolehan suara partai, PPP menempati urutan kelima.

PPP mengumpulkan total suara 61.236 suara atau 9,09 persen

Suara partai tertinggi saat ini diraih Partai Nasdem dengan 100.493 suara atau 14,92 persen.

Baca juga: Update Real Count KPU DPD Sulsel: Tamsil Linrung Turun Peringkat 3, Al Hidayat Masih Kokoh

Mengikut dibawahnya Partai Golkar dengan 97.187 suara atau 14,43 persen.

Lalu PKS diperingkat ketiga dengan 89.481 atau 13,28 suara.

Peringkat keempat ditempati Partai Gerindra 78.671 atau 11,68 persen.(*)

Laporan wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved