Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Andi Amar Putra Mentan Amran Tertinggi di Dapil Sulsel II, Berapa Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI?

Andi Amar Maruf Sulaiman putra sulung Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mempimpin di Pemilu Legislatif 2024 DPR RI Dapil Sulsel II.

|
Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
Kolase: Sosok Andi Amar Maruf Sulaiman caleg Gerindra Dapil Sulsel II. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah update hasil Real Count KPU RI untuk Pemilu Legislatif 2024 DPR RI Dapil Sulsel II per Sabtu (17/2/2024) pukul 19.30 WIB.

Data masuk 5.529 dari 9.258 TPS (59.72 persen).

Diketahui, Dapil Sulsel II meliputi Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, Pangkep, Barru, Parepare, Soppeng, dan Wajo.

Andi Amar Maruf Sulaiman mempimpin di Pemilu Legislatif 2024 DPR RI Dapil Sulsel II.

Andi Amar merupakan putra sulung Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Ia juga ponakan mantan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Berdasarkan pantauan Tribun-Timur.com, Minggu (18/2/2024) Andi Amar unggul dari petahana maupun mantan kepala daerah.

Hingga saat ini, Andi Amar Caleg dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memperoleh 74.880 suara.

Posisi kedua masih Caleg Gerindra yakni Andi Iwan Darmawan Aras dengan 71.113 suara.

Caleg PAN Andi Yuliani Paris memperoleh 49.044 suara menyalip Caleg PPP Muh Aras.

Caleg PPP Muh Aras saat ini memperoleh 46.735 suara.

Sementara Bupati Taufan Pawe dari Golkar memperoleh 31.955 suara, menyalip kader Caleg Golkar Supriansa.

Supriansa mendapat 30.385 suara.

Adapun Caleg Golkar Nurdin Halid memperoleh 28.641 suara.

Posisi selanjutnya ada Caleg PKS Ismail dengan 26.526 suara.

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

Salah satu hal yang menarik dan banyak disoroti masyarakat di Pemilu 2024 adalah jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lantas, sebenarnya, berapa jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh seorang anggota DPR? 

Dilansir dari Kompas.com, aturan soal gaji pokok anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 setiap bulan.

Sementara itu, gaji pokok bagi wakil ketua DPR dan ketua DPR tentu berbeda, wakil ketua DPR mendapatkan Rp 4.620.000 sebulan, sedangkan ketua DPR menerima sebesar Rp 5.040.000 sebulan.

Selain gaji pokok, para wakil rakyat itu menerima tunjangan sebagaimana diatur dalam dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Adapun ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa tunjangan terbagi atas dua jenis, yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.

+ Tunjangan melekat terdiri dari:

- Tunjangan istri/suami Rp 420.000

- Tunjangan anak Rp 168.000

- Uang sidang/paket Rp 2.000.000

- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa

- Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813

+ Tunjangan lain terdiri dari:

- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000

- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000

- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000

- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

- Asisten anggota Rp 2.250.000

Dengan demikian, jika semua komponen di atas dijumlahkan, seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp 54.051.903 setiap bulannya.

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin) (Kompas.com/ Haryanti Puspa Sari)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved