Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Head to Head Real Count KPU Dapil 'Neraka' Gowa: Suara Incumbent vs Pendatang Baru di Somba Opu

Head to head incumbent vs pendatang baru di dapil 1 meliputi Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.

KPU
Screenshot perolehan suara sementara berdasarkan real count KPU, Sabtu (17/2/2024) 

TRIBUN-GOWA.COM - Head to head incumbent vs pendatang baru di dapil 1 meliputi Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Persaingan para caleg pun semakin ketat di dapil 'Neraka' itu.

Alokasi di dapil 1 Somba Opu ini sebanyak 9 kursi.

Di dapil tersebut, suara sementara tertinggi diraih oleh Abdul Kadir Dg Tulo sebanyak 847 suara.

Abdul Kadir Dg Tulo merupakan kader dari Partai PPP.

Baca juga: Real Count KPU: Anies Prabowo Saling Kejar di Makassar, Ganjar Tertinggal Jauh

Disusul, Hasrul Abd Rajab. Kader partai Gerindra itu meraih 720 suara.

Cendera Juarsa Dg Ngerang dari partai Gerindra meriah 386 suara 

Dan Idris Rate sekretaris DPC Gerindra Gowa meraih 298 suara.

Ketua PKS Gowa, Suardi meriah 180 suara.

Kader PPP Gowa Sukri Dg Ewa meraih 279 suara.

Di sisi incumbent tak mau kalah. 

Di antaranya, Suara H Nur As'ad Hijaz kader PPP meraih 607 suara.

Taufik dari partai PAN meraih 527 suara.

Andi Lukman Dg Naba. Kader Partai Demokrat Gowa ini meraih 460 suara. 

Selanjutnya, kader PKB Hj ST Hania Hafid meraih 419 suara

Kader partai Nasdem Hasmollah meriah 396 suara.

Dari Golkar Yusuf Sommeng meriah 280 suara

PDIP Gowa, Andi Hikmawati A Kumala Idjo meraih 263 suara.

Dari PKS Gowa, Asnawi Syam meraih 188 suara.

Data tersebut dari real count KPU update, Sabtu (17/2/2024) pukul 16 00 Wita, Versi: 17 Feb 2024 13:33:43

Progress: 212 dari 393 TPS (53.94 persen)

Disclaimer

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved