Pilpres 2024
Real Count Pilpres 2024 Terbaru: Jumlah Suara Masuk Sudah 51,28 Persen, AMIN - Prabowo Beda Jauh
Berdasarkan pantauan di laman pemilu2024.kpu.go.id pukul 12.00 WIB, jumlah suara yang masuk sebanyak 422.184 dari 823.236 TPS atau 51,28 persen.
TRIBUN-TIMUR.COM - Hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2024 sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI .
KPU RI baru saja menyampaikan hasil hitungan sementara perolehan suara calon presiden-wakil presiden, Jumat (16/2/2024).
Berdasarkan pantauan di laman pemilu2024.kpu.go.id pukul 12.00 WIB, jumlah suara yang masuk sebanyak 422.184 dari 823.236 TPS atau 51,28 persen.
Perolehan suara dua pasangan Capres hingga kini sudah tertinggal jauh.
Pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih unggul.
Kemudian, paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyusul di urutan kedua.
Sementara itu, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada di urutan ketiga.
Real Count Sementara KPU
1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Perolehan suara: 13.994.245 (25,15 persen)
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Perolehan suara: 31.638.187 (56,85 persen)
3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Perolehan suara: 10.014.895 (18 persen)
Pengumuman KPU
Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Dalam PKPU tersebut, rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU dilakukan mulai Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.
Lamanya waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara lantaran KPU melakukan perhitungan suara berjenjang mulai dari KPPS, lalu kecamatan, kabupaten, hingga nasional.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, juga mengatakan penetapan rekapitulasi suara Pilpres 2024 dilakukan paling lambat pada Rabu, 20 Maret 2024.
"Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024," ujarnya, Senin (5/2/2024).
Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Dengan demikian, pada Rabu, 20 Maret 2024, masyarakat akan mengetahui calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang Pilpres 2024.
Disclaimer:
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Cak Imin Nilai Wacana Pembentukan Presidential Club Positif |
![]() |
---|
Alasan Surya Paloh Tinggalkan Anies Baswedan Usai Kalah di Pilpres, Kini Dukung Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
PBB Takut Yusril Ihza Mahendra tak Jadi Menteri? NasDem-PKB Dukung Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran tidak Mundur Hingga Dilantik Jadi Presiden-Wapres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.