Pemilu 2024
OMS Sulsel Tak Percaya Hasil Pemilu 2024, Temukan 11 Pelanggaran
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan 11 pelanggaran dalam proses pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan 11 pelanggaran dalam proses pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Pelanggaran itu ditemukan pada tiga Kabupaten/Kota berbeda, mulai dari Makassar, Maros dan Gowa.
Pelanggar itu diduga sebagai bukti kuat adanya proses Kecurangan dalam pemilu kali ini.
Pasalnya, beberapa kecurangan sudah tercium pada awal dimulainya pemilu.
Mulai dari pelanggaran kode etik dilakukan salah satu calon serta perekrutan anggota KPU dan Bawaslu diduga memiliki sarat konflik kepentingan.
Dari hal itu KPU RI meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Baca juga: Kantongi 8719 Suara, Tim Konvoi Rayakan Kemenangan Supratman Menuju 3 Periode DPRD Makassar
Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir mengatakan, pemilu sejatinya merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta para wakilnya yang akan duduk di lembaga legislatif.
"Penyelenggaraannya wajib berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," katanya saat Konferensi Pers di Kantor LBH Makassar, Jumat (16/2/2024).
Hal itu kata Haedir, sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu (UU No.7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah berdasarkan Perpu No. 1 Tahun 2022)
"Namun pada kenyataan Pemilu 2024 yang tengah berlangsung saat ini tidak demikian adanya," ungkapnya.
Adapun kata Haedir, berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan mereka, OMS Sulsel Kawal Pemilu 2024 menemukan sejumlah kejanggalan.
Bagaimana maraknya kecurangan dan melanggar asas-asas Pemilu, terutama pelanggaran terhadap asas bebas, rahasia, jujur, dan adil di hampir setiap tahapan Proses Pemilu 2024 kali ini.
"Parahnya lagi indikasi pelanggaran atau kecurangan yang terjadi dilakukan oleh Pemerintah, rezim sementara berkuasa," ujarnya
"Itu dengan pola-pola bersifat terstruktur dan sistematis," tambah dia.
Berikut temuan OMS Sulsel:
1. Waktu pencoblosan yang terlambat dimulai dari waktu yang telah ditetapkan sebelumnya namun penutupan tetap pada jadwal yang telah ditentukan.
2. Adanya temuan surat suara yang telah tercoblos di Makassar, Maros, dan Gowa
3. Adanya Kotak Suara yang tidak tersegel
4. Teknis registrasi saat pemungutan suara di TPS tidak diumumkan secara detail, yang berdampak beberapa pemegang hak pilih yang terdaftar dalam DPT dan memperoleh Undangan, namun tidak dapat menggunakan hak suaranya karena adanya penolakan dari Panitia/ KPPS setempat
5. Tidak adanya transparansi terkait jumlah DPT setiap TPS sebelum dilakukan penghitungan suara.
6. Adanya temuan oknum KPPS tertentu mengarahkan pemilih untuk memilih paslon capres cawapres
7. Beberapa TPS tidak memiliki kelengkapan rekapitulasi form C, sehingga perhitungan hasil pemungutan suara dapat dimanipulasi
8. Jumlah hasil perhitungan suara tidak dituliskan sesaat setelah pemungutan suara dilakukan perhitungan dan dilakukan pada dini hari, hal ini berdampak terhadap beberapa saksi memutuskan untuk meninggalkan TPS sebelum selesainya penulisan hasil penghitungan di Form C
9. Banyak TPS yang tidak aksesibel bagi pemilih yang berkebutuhan khusus (lansia dan disabilitas);
10. Kesalahan penulisan jumlah angka hasil perhitungan suara di Form C
11. Penginputan angka hasil perhitungan suara ke aplikasi "Sirekap KPU RI" tidak valid dan lebih menguntungkan paslon tertentu. Padahal pembuatan Aplikasi ini menggunakan dana publik yang seharusnya memberikan informasi yang valid dan benar kepada Publik.
Berikut tuntutan dari OMS Sulsel:
1. Meminta Jokowi untuk mundur dari jabatan Presiden RI atas berbagai pelanggaran konstitusi, hukum dan etika, dan sikap terang-terangan tidak netral yang membuat pemilu tahun 2024 berjalan buruk dan penuh dengan kecurangan.
2. Mendesak KPU RI dan Bawaslu RI untuk menghentikan proses penghitungan suara karena dihasilkan dari proses kecurangan dan intervensi kekuasaan.
3. Mendesak KPU dan Bawaslu Ri untuk menggelar Pemilu Ulang yang jujur tanpa intervensi presiden dan kekuasaan.
4. Mengajak seluruh koalisi masyarakat sipil di berbagai daerah untuk bersikap terhadap massifnya kecurangan, politisasi program pemerintah dan intimidasi pada pemilu 2024. (*)
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.