Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Wajib Tahu! Syarat dan Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024

Sebelum melangkahkan kaki ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada syarat dan tata cara yang perlu Anda diketahui.

Editor: Hasriyani Latif
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi coblos surat suara - Simak syarat dan tata cara mencoblos di TPS Pemilu 2024. 

- Membuka surat suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos

- Mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan.

- Melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat; memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing masing jenis pemilu dipandu oleh anggota KPPS, secara berurutan ke dalam kotak suara dengan ketentuan:

1. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

2. Surat Suara DPR untuk Pemilu anggota DPR.

3.Surat Suara DPD untuk Pemilu anggota DPD.

4. Surat Suara DPRD Provinsi untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi.

5. Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota;

- Diberikan tanda khusus oleh KPPS di salah satu jari menggunakan tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum keluar TPS.

- Apabila pemilih disabilitas, pemilih diberikan tanda khusus di tangan atau bagian tubuh lainnya.

- Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara.

- Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.

(Tribun-Timur.com/Hasriyani Latif)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved