Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Wajib Tahu! Syarat dan Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024

Sebelum melangkahkan kaki ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada syarat dan tata cara yang perlu Anda diketahui.

Editor: Hasriyani Latif
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi coblos surat suara - Simak syarat dan tata cara mencoblos di TPS Pemilu 2024. 

- Untuk Provinsi DKI Jakarta, hanya diberikan 4 jenis surat suara, terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPD, dan surat suara DPRD Provinsi.

- Untuk Provinsi Aceh, surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disebut surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

- Untuk Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, surat suara untuk pemilu anggota DPRD provinsi, disebut surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya.

Surat suara untuk pemilih tambahan dalam DPTb terdiri dari:

Surat suara DPR, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihan (dapil)-nya.

Surat suara DPD, apabila pindah kabupaten kota lain dalam satu provinsi.

Surat suara presiden dan wakil presiden, apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.

Surat suara DPRD Provinsi, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di dapilnya.

Surat suara DPRD Kabupaten/Kota, apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di dapilnya.

4. Mengecek surat suara

Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa dan meneliti surat suara tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan dalam keadaan baik atau tidak rusak.

Apabila pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak atau keliru mencoblos, pemilih dapat meminta surat suara pengganti ke Ketua KPPS maksimal satu kali.

5. Mencoblos

Selanjutnya, pemilih membawa surat suara yang sudah diterima dan mencoblos dengan tata cara berikut:

- Menuju bilik suara

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved