Pemilu 2024
Wajib Tahu! Syarat dan Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024
Sebelum melangkahkan kaki ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada syarat dan tata cara yang perlu Anda diketahui.
4. Selain membawa surat undangan memilih ke TPS, bawa juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk diperlihatkan kepada petugas KPPS di TPS.
Baca juga: Pj Gubernur Sulsel dan Istri Pangdam XIV Hasanuddin Bakal Nyoblos di TPS 001 Sawerigading
Tata Cara Coblos di TPS
Merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, berikut langkah-langkah pemungutan suara di TPS yang harus diperhatikan oleh pemilih:
1. Menunjukkan dokumen
Pemilih hadir di TPS menunjukkan sejumlah dokumen berikut ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):
- Formulir Model C Pemberitahuan KPU (undangan mencoblos) bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan menunjukkan KTP-el atau surat keterangan (suket).
- Formulir Model A-Surat Pindah Memilih bagi pemilih yang terdaftar dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan menunjukkan KTP-el atau suket.
- KTP-el atau suket.
Apabila pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el atau suket, pemilih dapat menunjukkan fotokopi KTP-el, foto KTP-el, KTP-el berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lain yang memuat foto dan identitas diri lengkap.
2. Tanda tangan daftar hadir
Setelah pemeriksaan dokumen selesai, pemilih menandatangani daftar hadir yang disediakan KPPS.
Selanjutnya, pemilih dapat menempati tempat duduk yang telah disediakan untuk menunggu giliran mencoblos.
KPPS akan memanggil pemilih untuk mencoblos sesuai dengan urutan kehadiran.
Baca juga: Pertama Kalinya! Warga Pulau Libukang Jeneponto Tak Perlu Nyeberang Laut untuk Nyoblos
3. Menerima surat suara
KPPS akan memberikan 5 jenis surat suara yang terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPD, surat suara DPRD Provinsi, dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota dalam keadaan terlipat kepada pemilih, kecuali:
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.