Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Wajib Tahu! Syarat dan Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024

Sebelum melangkahkan kaki ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada syarat dan tata cara yang perlu Anda diketahui.

Editor: Hasriyani Latif
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi coblos surat suara - Simak syarat dan tata cara mencoblos di TPS Pemilu 2024. 

4. Selain membawa surat undangan memilih ke TPS, bawa juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk diperlihatkan kepada petugas KPPS di TPS.

Baca juga: Pj Gubernur Sulsel dan Istri Pangdam XIV Hasanuddin Bakal Nyoblos di TPS 001 Sawerigading

Tata Cara Coblos di TPS

Merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, berikut langkah-langkah pemungutan suara di TPS yang harus diperhatikan oleh pemilih:

1. Menunjukkan dokumen

Pemilih hadir di TPS menunjukkan sejumlah dokumen berikut ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):

- Formulir Model C Pemberitahuan KPU (undangan mencoblos) bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan menunjukkan KTP-el atau surat keterangan (suket).

- Formulir Model A-Surat Pindah Memilih bagi pemilih yang terdaftar dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan menunjukkan KTP-el atau suket.

- KTP-el atau suket.

Apabila pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el atau suket, pemilih dapat menunjukkan fotokopi KTP-el, foto KTP-el, KTP-el berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lain yang memuat foto dan identitas diri lengkap.

2. Tanda tangan daftar hadir

Setelah pemeriksaan dokumen selesai, pemilih menandatangani daftar hadir yang disediakan KPPS.

Selanjutnya, pemilih dapat menempati tempat duduk yang telah disediakan untuk menunggu giliran mencoblos.

KPPS akan memanggil pemilih untuk mencoblos sesuai dengan urutan kehadiran.

Baca juga: Pertama Kalinya! Warga Pulau Libukang Jeneponto Tak Perlu Nyeberang Laut untuk Nyoblos

3. Menerima surat suara

KPPS akan memberikan 5 jenis surat suara yang terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPD, surat suara DPRD Provinsi, dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota dalam keadaan terlipat kepada pemilih, kecuali:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved