Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Wajib Tahu! Syarat dan Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024

Sebelum melangkahkan kaki ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada syarat dan tata cara yang perlu Anda diketahui.

Editor: Hasriyani Latif
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi coblos surat suara - Simak syarat dan tata cara mencoblos di TPS Pemilu 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hari pemungutan suara digelar serentak di seluruh Indonesia hari ini, Rabu (14/2/2024).

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan lima tahun sekali.

Yang dipilih dalam Pemilu adalah Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Terkait waktu pencoblosan, KPU RI telah menetapkan aturan yang dilaksanakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Aturan berupa pencoblosan dilakukan sejak pagi.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dan memegang surat pemberitahuan bisa segera datang ke TPS.

Pemilih dapat menggunakan hak suaranya mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Sebelum melangkahkan kaki ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada syarat dan tata cara yang perlu Anda diketahui.

Apa saja itu? Simak penjelasan berikut.

Syarat Coblos di TPS

Dilansir dari laman kpu.go.id, syarat yang harus dipenuhi calon pemilih sehingga bisa mencoblos di TPS, yakni:

1. Calon pemilih berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau pernah kawin.

2. Calon pemilih harus sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dengan data ini, pemilih akan mendapatkan surat pemberitahuan memilih.

3. Surat pemberitahuan atau undangan memilih itu harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved