Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

LIVE Quick Count Pilpres 2024: AMIN, Prabowo-Gibran atau Ganjar-Mahfud MD Unggul? Pantau di Sini

Meski hitungan sementara bukan hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), tapi tetap menjadi dasar pendukung mengetahui siapa yang menang.

Editor: Ansar
Tribunnews
Para pendukung calon presiden-wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD sedang menanti quick count. 

Quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah TPS yang telah ditentukan.

Penentuan sampel TPS akan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, yaitu di bawah 1 persen.

Langkah pengambilan sampel untuk quick count yang dilakukan enumerator di lapangan adalah dengan cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.

Meski hanya bersifat prediksi, tapi apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, lembaga survei biasanya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.

Yang perlu diketahui, quick count bukanlah hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU, tetapi lebih sebagai prediksi hasil berdasarkan sebagian data dari TPS.

Sehingga bisa jadi ada perbedaan antara hasil quick count dengan hasil hitung resmi dari KPU.

Hasil hitung resmi Pilpres 2024 dari KPU baru akan diketahui sebulan kemudian atau sekira 20 Maret 2024.

11 Lembaga Survei Akurat di Pilpres 2019

Lembaga survei akan beramai-ramai menyelenggarakan quick count atau penghitungan cepat hasil Pilpres 2024.

Hitung cepat hasil pemilu baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara selesai pada 14 Februari 2024.

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” bunyi Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Dalam melakukan hitung cepat maka lembaga survei itu wajib mematuhi ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Salah satunya mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.

Jika aturan itu dilanggar, penyelenggara quick count bisa disanksi pidana dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda belasan juta rupiah.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved