Pemilu 2024
TPN Ganjar Soroti Jokowi Naikkan Tunjungan Bawaslu 2 Hari Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
TPN Ganjar-Mahfud mempertanyakan urgensi menaikkan tunjungan kinerja pegawai Bawaslu pada hari-hari menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.
TRIBUN-TIMUR.COM -- Langkah Presiden Joko Widodo alias Jokowi menaikkan tunjangan pegawai Bawaslu jelang Pemilu 2024 mendapat sorotan dari Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD (TPN Ganjar-Mahfud).
Keputusan Jokowi itu dinilai dilakukan di momen yang tidak tepat.
TPN Ganjar-Mahfud mempertanyakan urgensi menaikkan tunjungan kinerja pegawai Bawaslu pada hari-hari menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyayangkan momentum yang dipilih Jokowi.
Menurut, Todung Mulya Lubis pihaknya bukan tidak setuju.
Namun mereka menyoroti waktu dipilih Jokowi yakni H-2 pemungutan suara.
"Tapi menurut saya momennya tidak tepat, waktunya tidak tepat, bukan saya tidak setuju. Kalau setuju, setuju saya, karena lebih baik kinerjanya pantas ada rewards semacam itu," kata Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Menurut Todung masih banyak waktu lain untuk menaikkan tukin. Dinaikkannya tukin menjelang hari pemungutan suara justru menimbulkan banyak pertanyaan.
"Tapi kan dalam momen seperti ini ada pertanyaan di banyak pihak, kenapa kok sekarang? Why now gitu, why not later habis pemilihan umum, habis pilpres," tuturnya.
Saat ini di masa pemilu, Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara tentu mendapatkan banyak kritik.
Kemudian dengan adanya kenaikan tukin di tengah kritik yang ada justru disebut Todung dapat melahirkan banyak persepsi.
Bahkan, dalam pernyataannya, Todung menggunakan istilah bribery yang berarti penyuapan.
"Kritik ini bukan tanpa alasan, kritik ini tentu ada alasannya, sehingga bisa saja persepsi yang muncul dari pemberian tunjangan kinerja dalam lingkungan, dalam momen seperti sekarang ini ditafsirkan sebagai suatu," ujarnya.
"Bukan insentif, bukan reward, tapi sebagai suatu yang menjadi, saya enggak menyebut istilah apa, bribery, itu menurut saya sih tidak tepat istilah semacam itu," pungkasnya.
Keputusan kenaikan tukin Bawaslu dituang ke dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024.
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.