Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

TPN Ganjar Soroti Jokowi Naikkan Tunjungan Bawaslu 2 Hari Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

TPN Ganjar-Mahfud mempertanyakan urgensi menaikkan tunjungan kinerja pegawai Bawaslu pada hari-hari menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam acara bimbingan teknis pelaporan dalam tahapan pemilu presiden di Posko Pemenangan Cawapres Mahfud, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Langkah Presiden Joko Widodo alias Jokowi menaikkan tunjangan pegawai Bawaslu jelang Pemilu 2024 mendapat sorotan dari Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD (TPN Ganjar-Mahfud).

Keputusan Jokowi itu dinilai dilakukan di momen yang tidak tepat.

TPN Ganjar-Mahfud mempertanyakan urgensi menaikkan tunjungan kinerja pegawai Bawaslu pada hari-hari menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyayangkan momentum yang dipilih Jokowi.

Menurut, Todung Mulya Lubis pihaknya bukan tidak setuju.

Namun mereka menyoroti waktu dipilih Jokowi yakni H-2 pemungutan suara.

"Tapi menurut saya momennya tidak tepat, waktunya tidak tepat, bukan saya tidak setuju. Kalau setuju, setuju saya, karena lebih baik kinerjanya pantas ada rewards semacam itu," kata Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024). 

Menurut Todung masih banyak waktu lain untuk menaikkan tukin. Dinaikkannya tukin menjelang hari pemungutan suara justru menimbulkan banyak pertanyaan. 

"Tapi kan dalam momen seperti ini ada pertanyaan di banyak pihak, kenapa kok sekarang? Why now gitu, why not later habis pemilihan umum, habis pilpres," tuturnya. 

Saat ini di masa pemilu, Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara tentu mendapatkan banyak kritik. 

Kemudian dengan adanya kenaikan tukin di tengah kritik yang ada justru disebut Todung dapat melahirkan banyak persepsi.

Bahkan, dalam pernyataannya, Todung menggunakan istilah bribery yang berarti penyuapan. 

"Kritik ini bukan tanpa alasan, kritik ini tentu ada alasannya, sehingga bisa saja persepsi yang muncul dari pemberian tunjangan kinerja dalam lingkungan, dalam momen seperti sekarang ini ditafsirkan sebagai suatu," ujarnya.

"Bukan insentif, bukan reward, tapi sebagai suatu yang menjadi, saya enggak menyebut istilah apa, bribery, itu menurut saya sih tidak tepat istilah semacam itu," pungkasnya. 

Keputusan kenaikan tukin Bawaslu dituang ke dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved