Aliran Sesat di Makassar
Terungkap Alasan Polrestabes Makasar Tetapkan Warga Gowa Tersangka Penista Agama
Menurut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Mr TM dengan sengaja menyebarkan ajaran yang diduga aliran sesat.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ada tiga dugaan penyimpanan yang dilakukan warga Gowa, Zamroni alias Mr TM (47) dalam ajaran Taklim Makrifat yang disebarkan lewat YouTube.
Zamroni ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar atas dugaan penistaan agama dan ITE.
Menurut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Mr TM dengan sengaja menyebarkan ajaran yang diduga aliran sesat.
"Dari kronologi kejadian, tersangka Z ini adalah pimpinan dari kelompok Taklim Makrifat yang sudah kurang lebih dua tahun menjalankan dakwah," ujar Mokhamad Ngajib saat merilis kasus itu di kantornya, Selasa (13/2/2024) sore.
Modus operandi Zamroni lanjut Ngajib, yaitu dengan banyak menganjurkan pengikutnya untuk bersedekah melalui dirinya.
"Z menganjurkan para pengikutnya atau jemaahnya untuk banyak bersedekah melalui tersangka dan juga ketika dakwah selalu melakukan perekaman video dan di-posting melalui YouTube," ujarnya.
Selain itu, Zamroni dalam tayangan video kata Ngajib, juga mengatakan bahwa mengaji tidak penting.
Bahkan lanjut dia, Zamroni menyebutkan bahwa Tuhan berjenis kelamin laki-laki.
"Pada videonya, tersangka mengatakan mengaji tidak penting karena bukan ajaran nabi. Dan, Allah itu wujudnya laki-laki, ditemukan juga akun Snack Video yang juga (milik tersangka) menyatakan Muhammad bukan nabi terakhir," bebernya.
Tidak hanya itu, Zamroni juga disebut menghina ulama dengan kata Jancuk yang bermakna kurang etis.
"Juga tersangka mengucapkan penghinaan terhadap ulama dengan kata 'Jancok'. Ini juga dari beberapa kata tersebut, terkait dengan penistaan terhadap agama," bebernya.
Kronologi
Penetapan tersangka warga Gowa, Zamroni alias Mr TM (47) oleh Polrestabes Makassar, bermula saat menyebarkan ajaran di Jl Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada 5 Februari lalu.
Saat itu, beredar di media sosial sejumlah warga menggeruduk rumah yang diduga mengajarkan aliran sesat.
Polisi pun menindaklanjuti laporan warga itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan Zamroni sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menindaklanjuti laporan polisi pada 5 Februari 2024," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat merilis kasus itu di kantornya, Selasa (13/2/2024) sore.
"Terkait dengan adanya seorang dengan sengaja mengajak atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu, berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, serta agama dan kepercayaan," sambungnya.
Penetapan tersangka Zamroni itu, lanjut Mokhamad Ngajib, sesuai dengan pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Dapat dipidana penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal sekitar Rp 1 miliar," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Makassar menetapkan pria bernama Zamroni (47) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama atau aliran sesat.
Penetapan tersangka pria asal Kabupaten Gowa itu, diumumkan langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib di kantornya, Selasa (13/2/2024) sore.
Pengumuman penetapan tersangka Zamroni itu, juga dihadiri pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar.
Dalam kasus itu, Zamroni dinyatakan dengan sengaja melakukan penistaan agama melalui aliran yang diajarkan.
"Tersangka Z alias Mr TM ini menyebar ajaran Taklim Makrifat, yang oleh ahli dan MUI diduga menyebarkan ajaran sesat dan menyesatkan," kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Penyebaran aliran tersebut lanjut Ngajib dilakukan melalui chenel YouTube.
"Ada juga beberapa penggalan video yang kita dapati di Snack video, ini sementara dalami," ujarnya.
Zamroni alias Mr TM ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar saat berada di Perumahan Summarecon, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pagi tadi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.