Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil dan Harta Kekayaan Abdul Gani Eks Gubernur Maluku Utara, Dituduh KPK Terima Uang Tambang

Ali mengatakan, penerimaan uang disebabkan Abdul Gani memberikan izin usaha pada para kontraktor pertambangan.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan Abdul Gani Kasuba bersama 5 orang tersangka lainnya dengan mengamankan barang bukti Rp 725 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, diduga terima sejumlah uang dari para kontraktor tambang.

Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami penerimaan uang dari para kontraktor tambang tersebut.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan awal mula Gani terima uang kontraktor.

Ali mengatakan, penerimaan uang disebabkan Abdul Gani memberikan izin usaha pada para kontraktor pertambangan.

Materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik saat memeriksa lima saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemprov Maluku Utara, Senin, 12 Februari.

Lima saksi dimaksud yakni, Miftah Baay, Kepala BKD Provinsi Maluku Utara; Idrus Assagaf, PNS Pemprov Maluku Utara; Hengky Go, swasta; Irfan Hasnudin, swasta; dan Jusman Adam alias Jusman, Staf Honorer Dinas PUPR.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan penerimaan uang oleh tersangka AGK (Abdul Gani) melalui pemberian berbagai izin usaha pada para kontraktor khususnya izin dibidang pertambangan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ternate, Malut dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut; Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut; Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan Abdul Gani; Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Dalam perkaranya, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. 

Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Gani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. 

Selain itu, Abdul Gani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud, dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian. 

Selain itu, Abdul Gani Kasuba diduga salah satunya menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim. 

Sejauh ini KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.

Abdul Gani selain itu juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut.

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. 

Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Atas perbuatannya, Abdul Gani Kasuba, Ridwan Arsan, dan Ramadhan Ibrahim yang diduga pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Stevi Thomas, Khristian Wuisan, Adnan Hasanudin, dan Daud Ismail yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Profil dan harta kekayaan

Profil Abdul Gani Kasuba

Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara terpilih, Abdul Gani Kasuba (kiri) dan Al Yasin (kanan) mengikuti pelantikan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019). Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara masa jabatan 2019-2024. (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Abdul Gani Kasuba merupakan sosok kelahiran Bibinoi, Halmahara Selatan, Maluku Utara pada 21 Desember 1951.

Pendidikan Abdul Gani dimulai saat bersekolah dari SD hingga SMA di Yayasan Al-Khaairat di Palu.

Setelah lulus, dia melanjutkan pendidikan tingginya di luar negeri tepatnya di Universitas Islam Madinah di Arab Saudi dengan mengambil jurusan dakwah dan tausiyah.

Kemudian, Abdul Gani pun kembali ke Indonesia dan bekerja di Yayassan Al-Khaairat, tempatnya menuntut ilmu dari SD hingga SMA, sebagai Kepala Inspeksi pada tahun 1983-1990.

Dia pun turut aktif dalam mendirikan sekolah untuk anak-anak yang tinggal di daerah terpencil di Maluku Utara hingga Papua.

Ilmunya di bidang dakwah dan tausiyah pun sempat membuatnya menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Ulama Maluku Utara dari tahun 1994-1999.

Abdul Gani lalu berkiprah pula di dunia politik dan mengantarkannya menjadi anggota DPR pada tahun 2004-2007 dari PKS.

Setahun berselang, ia pun terpilih menjadi Wakil Gubernur Maluku Utara mendampingi Thaib Armaiyn.

Kemudian dalam Pilkada 2013, Abdul Gani pun menang dan dilantik menjadi Gubernur Maluku Utara dan didampingi oleh Natsir Thaib sebagai wakilnya.

Lima tahun menjabat, Abdul Gani kembali mencalonkan diri menjadi Gubernur Maluku Utara bersama wakilnya yaitu mantan Bupati Halmahera Tengah, Al Yasin Ali lewat partai pengusung yaitu PDIP dan PKPI pada Pilkada Maluku Utara 2018.

Abdul Gani dan Al Yasin Ali pun dinyatakan sebagai pemenang usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan perselisihan atas hasil Pilkada.

Mereka dinyatakan sebagai pemenang dengan raihan suara terbanyak yaitu 176.669 suara.

Harta Kekayaan Abdul Gani

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Abdul Gani untuk periodik 2022, dia memiliki harta sebesar Rp 6,4 miliar.

Mayoritas hartanya bersumber dari tanah dan bangunan senilai Rp 5,3 miliar yang tersebar di Kota Ternate, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, dan Jakarta Selatan.

Kemudian, harta miliknya juga bersumber dari harta bergerak lainnya sebesar Rp 330 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 673 juta.

Dia pun tercatat hanya memiliki satu mobil bermerek Toyota Inova produksi tahun 2012 senilai Rp 750 juta.

Abdul Gani juga tercatat tidak memiliki utang berdasarkan LHKPN miliknya yang dilaporkan pada 14 Mei 2023 tersebut.

Selengkapnya berikut rincian harta kekayaan Abdul Gani Kasuba berdasarkan LHKPN:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 5.380.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 443 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA TERNATE , HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA TERNATE , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

3. Tanah Seluas 389 m2 di KAB / KOTA HALMAHERA UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000

4. Tanah Seluas 9016 m2 di KAB / KOTA HALMAHERA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 231 m2/210 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 443 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA TERNATE , HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA TERNATE , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

8. Tanah Seluas 389 m2 di KAB / KOTA HALMAHERA UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000

9. Tanah Seluas 9016 m2 di KAB / KOTA HALMAHERA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 75.000.000

1. MOBIL, TOYOTA KIJANG INOVA G Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 330.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 673.409.184

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 6.458.409.184

HUTANG Rp. ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 6.458.409.184. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved