Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

KPU Makassar: Bagi yang Belum Terima C-Pemberitahuan, Bisa Tetap ke TPS

Untuk mengecek lokasi TPS, para pemilih dapat mengunjungi situs web cekdptonline.kpu.go.id dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
tribun timur
Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Makassar Muh Abdi Goncing saat menjelaskan distribusi logistik hari kedua, di Gudang logistik KPU Makassar, Jl Ir Sutami, Kota Makassar, Senin (12/2/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koordinator Divisi Sosialisasi, Pemasaran, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas, dan SDM) KPU Makassar, Muh Abdi Goncing, mengingatkan bahwa bagi masyarakat yang belum menerima C-Pemberitahuan, mereka dapat langsung mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Untuk mengecek lokasi TPS, para pemilih dapat mengunjungi situs web cekdptonline.kpu.go.id dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka.

"Selama terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pasti ada undangannya," ujar Abdi saat dihubungi pada Selasa (13/2/2024).

Bagi yang belum menerima C-Pemberitahuan hingga sore hari, Abdi menyarankan mereka untuk langsung mendatangi TPS yang sesuai dengan daftar pemilih saat pemilihan.

"Nantinya, mereka bisa langsung menuju TPS di mana mereka terdaftar sebagai pemilih," tambahnya.

Abdi juga menekankan pentingnya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) saat datang ke TPS.

"Harapannya, bawa KTP elektronik yang secara resmi dikeluarkan oleh pemerintah," katanya.

Untuk C-Pemberitahuan yang belum tersampaikan hingga sore hari tersebut, Abdi menjelaskan bahwa akan dilaporkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Karena penyampaian kepada pemilih baru akan diketahui sore hari, mana yang sudah sampai dan mana yang belum," jelasnya.

Jika C-Pemberitahuan tidak terkirim, maka akan dibuat berita acara untuk dilaporkan kepada PPS terkait.

"Selanjutnya, berita acara akan dikembalikan ke KPPS sebagai alat verifikasi bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT namun belum menerima C-Pemberitahuan dari KPU pada hari pemilihan nanti," tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved