Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Anggota KPPS Toraja Utara Dipecat

Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Botting mengatakan, keduanya merupakan anggota KPPS di Kecamatan Sopai.

Editor: Sudirman
Ist
Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Botting.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Toraja Utara dipecat.

Keduanya dipecat setelah terbukti menjadi tim sukses.

Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Botting mengatakan, keduanya merupakan anggota KPPS di Kecamatan Sopai.

Ia bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 003 Desa Salu Serre.

"Kedua-duanya perempuan," ujar Brikken, Senin (12/2/2024).

Anggota KPPS dipecat berinisial EBS dan YPP.

Bawaslu sudah melaporkan dua petuga KPPS tersebut ke KPU Toraja Utara.

"Setelah diselidiki juga oleh KPU Toraja Utara dan terbukti, maka KPU Toraja Utara telah mengeluarkan surat pemecatan terhadap kedua petugas tersebut," kata Brikken.

Brikken enggan mengungkap nama caleg yang didukung oleh kedua petugas KPPS tersebut.

KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). 

KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Gaji KPPS Pemilu 2024

Selama satu bulan masa kerja, petugas KPPS akan mendapatkan honorarium atau gaji sesuai jabatan masing-masing.

Dilansir dari laman KPU, gaji petugas KPPS Pemilu 2024 naik cukup signifikan dibanding Pemilu 2019.

Berikut perinciannya:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved