Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Dosa Menerima Uang Caleg Menurut Ustaz Abdul Somad: Hindari Money Politic!

Kini, serangan fajar rawan jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal sehari lagi.

Tayang:
Editor: Ansar
tribunnews
Ilustrasi serangan fajar jelang pencoblosan Pemilu 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hukuman menerima uang caleg atau serangan fajar jelang pencoblosan.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum ketika pemilih mengambil uang serangan caleg.

Kini, serangan fajar rawan jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal sehari lagi.

Pemilu 2024 serentak digelar pada 14 Februari 2024.

Besok, pemilih akan mencoblos Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Jelang Pemilu 2024, kata kunci hukum menerima uang dari caleg dalam Islam, hukum menerima uang dari caleg, hukum menerima uang pemilu, atau hukum menerima serangan fajar masih ramai dicari di laman pencarian Google.

Pasalnya, terkadang ada timses Caleg maupun Capres memberikan uang, bingkisan atau semacamnya kepada warga jelang hari pencoblosan.

Diketahui, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal beberapa hari lagi.

Lantas apa hukum menerima uang Caleg atau Capres?

Hukum menerima uang saat Pemilu diungkap Ustadz Abdul Somad dalam sebuah ceramah beberapa tahun lalu.

Video Ustadz Abdul Somad diposting di kanal YouTube Shaquille kicau chane, empat tahun lalu.

Dalam video, tampak Ustadz Abdul Somad atau karib disapa UAS membaca pertanyaan dari seorang jamaah.

Pertanyaannya "Apa hukumnya menerima uang dalam Pemilu," kata UAS membaca pertanyaan tersebut, dikutip Tribun-Timur.com dari video.

"Ambil uangnya, jangan coblos orangnya," kata UAS.

"Setuju," lanjut UAS lagi yang disambut ucapan setuju dari jamaah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved