Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Bagaimana Pelanggar Pemilu 2024 di Sinjai, Bawaslu Gandeng Kejaksaan

Publikasi hasil penanganan pelanggaran Pemilu 2024 dihadiri tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Bawaslu Sinjai bersama Sentra Gakumdu merilis dugaan pelanggaran Pemilu 2024  

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA — Bawaslu Kabupaten Sinjai merilis hasil pengawasan proses Pemilu 2024, Senin (12/2/2024).

Publikasi hasil penanganan pelanggaran Pemilu 2024 dihadiri tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Ada tiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Hingga saat ini, Bawaslu Sinjai hanya menerima 1 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Sementara dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Sinjai lainnya merupakan temuan Panwascam.

Diketahui, ada tiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sinjai, Ahmad Ismail.

Beberapa temuan ditangani Bawaslu Sinjai yakni keterlibatan anggota BPD di Desa Gareccing sebagai tim pemenang Capres.

Lainnya pelanggaran etik anggota PPS di Sinjai Utara, video viral ASN Kantor Kecamatan Bulupoddo, Andi Sri Bulan.

Serta temuan dan laporan netralitas ASN Dinas Pendidikan Sinjai.

Selain itu netralitas pendamping program keluarga harapan (PKH) di Desa Aska Kecamatan Sinjai Selatan.

“Hasil pemeriksaan ini sudah kami sampaikan ke Kementerian Sosial karena domain mereka soal PKH,” kata Ismail.

Untuk video viral ASN Kantor Kecamatan Bulupoddo, Andi Sri Bulan, Bawaslu Sinjai sudah menghentikan kasus tersebut.

“Sudah dihentikan karena tidak terbukti karena tidak terpenuhi unsurnya,” ujarnya.

Sementara terkait netralitas ASN Dinas Pendidikan, pihaknya saat ini menunggu hasil penelusuran dari Panwaslu Sinjai Utara.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved