Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Caleg Minta Sembako

VIRAL LOKAL: Caleg Partai 'Biru' di Maros Paksa Warga Kembalikan Sembako Gegara Tak Dipilih

Video tersebut diketahui direkam di Dusun Leko, Desa Bontomarannu, Kecamatan Moncongloe.

|
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Viral di media sosial diduga salah satu Caleg DPRD Kabupaten Maros meminta kembali sembako yang telah diberikan kepada warga. 

Pemilih diminta mewaspadai terjadinya “serangan fajar” jelang hari pemungutan suara pemilu, Rabu, 14 Februari 2024.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan, politik uang masih berpotensi terjadi mendekati hari pencoblosan.

Politik uang bertujuan untuk memengaruhi pilihan politik untuk memilih atau untuk tidak memilih peserta pemilu tertentu pada hari pemungutan suara.

“Ini memang terus berulang, upaya-upaya akhir untuk memenangkan pemilu terus dilakukan, termasuk sampai dengan melakukan 'serangan fajar',” kata Ninis, demikian sapaan akrab Khoirunnisa, kepada Kompas.com, Senin (12/2/2024).

“Tentu anjurannya adalah masyarakat jangan mau suaranya digadaikan dengan politik uang,” ujarnya.

Ninis mengatakan, politik uang adalah cikal bakal dari korupsi.

Uang yang dibagikan ke pemilih jelang hari pencoblosan biasanya akan dianggap sebagai “modal” untuk mendapatkan kemenangan.

Sehingga, jika sudah terpilih, bukan tidak mungkin peserta pemilu yang melakukan politik uang akan korupsi, lantaran hendak mengembalikan “modal” yang semula dikeluarkan.

Jika menemukan tindakan politik uang, masyarakat diminta melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meski, Ninis mengakui bahwa sulit untuk membuktikan tindakan tersebut.

“Walaupun memang sulit membuktikan politik uang, apalagi kalau dalam bentuk tunai,” ujarnya.

Selain itu, menurut Ninis, ada ketakutan masyarakat untuk melaporkan tindakan politik uang, karena khawatir mendapatkan intimidasi balik.

“Lalu untuk membuat laporn ke Bawaslu juga prosesnya cukup kompleks yang mungkin masyarakat umum tidak familiar,” tuturnya.

Adapun sanksi tindakan politik uang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berikut perinciannya:

Pasal 515 Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved