Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Daftar Quick Count 11 Lembaga Survei Dekati Hasil Real Qount KPU Pilpres 2019

Berikut daftar Quick Count 11 Lembaga Survei dengan hasil yang mendekati hasil Real Count Pilpres 2019.

Editor: Ari Maryadi
Tribun Network
Foto ilustrasi paparan hasil survei capres. 

TRIBUN-TIMUR.COM --- Berikut daftar Quick Count 11 Lembaga Survei dengan hasil yang mendekati hasil Real Count yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada Pilpres 2019.

Hasil Quick Count oleh lembaga survei jadi bentuk partisipasi publik terhadap pesta demokrasi lima tahunan.

Hasil Quick Count bukanlah hasil resmi.

Kehadirannya sebatas bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Lembaga survei dibolehkan merilis hasil Quick Count paling cepat dua jam seusai pemunguatan suara Pilpres 2024.

Hal itu diatur dalam Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian bunyi Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Dalam melakukan hitung cepat maka lembaga survei itu wajib mematuhi ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Salah satunya mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.

Jika aturan itu dilanggar, penyelenggara quick count bisa disanksi pidana dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda belasan juta rupiah.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Selain itu pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana dan metodologi yang digunakan.

Hitung cepat ini bukan saja akan dilakukan pada Pemilu 2024 ini.

Hitung cepat sebelumnya sudah dilakukan pada Pemilu sebelumnya termasuk pada Pilpres 2019 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved