Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

APK Bertebaran di Masa Tenang

Bawaslu Bulukumba Bersih-bersih Alat Peraga Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba mulai turun membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK).

|
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
tribun timur
Petugas Bawaslu tertibkan baliho caleg di Kecamatan Ujung Loe, Minggu (11/2/2023) 

TRIBUNBULUKUMBA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba mulai turun membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK).

Pembersihan APK calon presiden, calon anggota BPD hingga caleg sejak kemarin malam, Senin (12/2/2024).

Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Wawan Kurniawan menjelaskan, sejak memasuki masa tenang pada 11 Februari 2024, seluruh aktivitas kampanye tidak dapat dilakukan. 

Sehingga seluruh APK dan BK yang masih terpasang segera dibersihkan.

Total APK dan BK yang telah dibersihkan sampai saat ini sebanyak 13.560 lembar.

Rincian masing-masing di Kecamatan Kindang 1.201, Gantarang 1902 lembar.

Kecamatan Ujung Bulu  504 , Bontotiro1.029 lembar.

Kecamatan Bontobahari 927 lembar, Kecamatan Ujung loe 1.509 lembar.

Kecamatan Herlang  787 lembar Rilau Ale 1649 lembar.

Kecamatan Bulukumpa 1.270 lembar dan Kajang 2.782 lembar.

"Jumlah ini masih akan terus bertambah karena sampai saat ini Satuan Polisi Pamong Praja masih melakukan pembersihan di sejumlah titik," jelas wawan.

"Selama masa tenang, peserta pemilu tidak diperkenankan melakukan kampanye dalam bentuk apapun," katanya.

Hal ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada pemilih untuk merenungkan siapa yang akan mereka pilih, kata mantan anggota KPU Bulukumba ini.

Wawan menjelaskan meskipun pembersihan APK dan BK selama masa tenang sebenarnya menjadi tanggung jawab peserta pemilu.

"Kita juga telah berikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk melakukan pembersihan secara mandiri, namun belum dilakukan," katanya.

Sebelumnya Bawaslu Bulukumba menemukan sembilan jenis pelanggaran pemilu.

Dari sembilan kasus itu, satu diantaranya telah memiliki hukuman tetap. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved