Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

APK Bertebaran di Masa Tenang

Agenda Bawaslu di Masa Tenang: Turunkan 13.560 APK Caleg hingga Capres di Bulukumba

Pembersihan APK calon presiden, calon anggota BPD hingga caleg sejak kemarin malam, Senin (12/2/2024).

|
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Petugas Bawaslu tertibkan baliho caleg di Kecamatan Ujung Loe, Minggu (11/2/2023)   

TRIBUNBULUKUMBA.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba mulai turun membersihkan Alat Praga Kampanye (APK).

Pembersihan APK Calon Presiden, calon anggota BPD hingga Caleg sejak kemarin malam, Senin (12/2/2024).

Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Wawan Kurniawan menjelaskan sejak memasuki masa tenang pada 11 Februari 2024, seluruh aktifitas kampanye tidak lagi dapat dilakukan. 

Sehingga seluruh APK dan BK yang masih terpasang segera dibersihkan.

Total APK dan BK yang telah dibersihkan sampai saat ini sebanyak 13.560 lembar.

Rincian masing-masing di Kecamatan Kindang  1.201, Gantarang 1902 lembar, Kecamatan Ujung Bulu  504 , Bontotiro 1.029 lembar.

Kemudian di Kecamatan Bontobahari 927 lembar, Kecamatan Ujung loe 1.509 lembar, Kecamatan Herlang 787 lembar Rilau Ale 1649 lembar.

Serta di Kecamatan Bukukumpa 1.270 lembar dan Kajang 2.782 lembar.

Jumlah ini masih akan terus bertambah karena sampai saat ini Satuan Polisi Pamong Praja masih melakukan pembersihan di sejumlah titik, jelas wawan.

"Selama masa tenang, peserta pemilu tidak diperkenankan melakukan kampanye dalam bentuk apapun," katanya.

Hal ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada pemilih untuk merenungkan siapa yang akan mereka pilih, kata mantan anggota KPU Bulukumba ini.

Wawan menjelaskan meskipun pembersihan APK dan BK selama masa tenang sebenarnya menjadi tanggung jawab peserta pemilu.

" Kita juga telah berikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk melakukan pembersihan secara mandiri, namun belum dilakukan," katanya.

Namun sampai batas akhir belum dilakukan sehingga kami sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk mengoordinasikan proses pembersihan ini.

"Kita targetkan semua APK dan BK bersih sebelum masa tenang berakhir," kata Wawan.

Sebelumnya Bawaslu Bulukumba menemukan sembilan jenis pelanggaran pemilu.


Dari sembilan kasus itu, satu diantaranya telah memiliki hukuman tetap. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved